Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Rabu, 11 Februari 2026 & Besaran Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Turun Rp7.000 Jadi Rp2.741.000 per Gram pada 11 Februari 2026

Harga buyback emas produksi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam turun Rp7.000 menjadi Rp2.741.000 per gram pada Rabu, 11 Februari 2026. Penurunan ini tercantum dalam daftar resmi Logam Mulia dan berlaku sama untuk seluruh pecahan serta tahun produksi.
Emas batangan Antam yang beredar telah mengantongi sertifikat dari London Bullion Market Association sehingga memperoleh pengakuan global. Harga jual kembali atau buyback mengikuti pergerakan harga emas dunia. Dalam praktiknya, transaksi buyback memungkinkan masyarakat menjual kembali emas batangan maupun logam mulia yang dimiliki kepada Antam.
Meski harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual pada hari yang sama, investor tetap berpeluang meraih keuntungan jika selisih harga beli dan harga jual kembali cukup lebar.
Antam Terapkan Pajak PPh 22 atas Transaksi Buyback di Atas Rp10 Juta
Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta. Ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan tarif 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Antam memotong PPh 22 langsung dari total nilai buyback. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Karena itu, pelanggan wajib memastikan kesesuaian data identitas, terutama NIK, saat melakukan transaksi.
Pada simulasi transaksi, emas 1 gram menghasilkan nilai buyback Rp2.741.000 tanpa potongan pajak karena masih di bawah batas Rp10 juta. Namun, untuk 10 gram dengan nilai Rp27.410.000, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar Rp68.525 serta meterai Rp10.000 sehingga hasil bersih menjadi Rp27.331.475.
Nilai potongan semakin besar pada ukuran tinggi. Untuk 100 gram dengan nilai buyback Rp274.100.000, PPh 22 mencapai Rp685.250 dan meterai Rp10.000 sehingga hasil bersih menjadi Rp273.404.750. Sementara itu, pada 1.000 gram, nilai buyback Rp2.741.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar Rp6.852.500 dan meterai Rp10.000 sehingga dana bersih yang diterima mencapai Rp2.734.137.500.
