Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 1 Mei 2026 Naik, Dibanderol Rp2,79 Juta per Gram

Antam Menaikkan Harga Emas Batangan pada Perdagangan 1 Mei 2026

Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam di Jakarta, Senin (30/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat, 1 Mei 2026. Di Jakarta, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat naik Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya dan kini dipasarkan di level Rp2.799.000 per gram.

Kenaikan tersebut juga terjadi pada berbagai ukuran lainnya. Berdasarkan pembaruan harga resmi dari Antam Logam Mulia, emas ukuran 0,5 gram dipasarkan Rp1.449.500, sementara emas 2 gram dibanderol Rp5.538.000. Pergerakan ini menunjukkan pasar logam mulia masih bergerak aktif di awal Mei 2026.

Antam Menyesuaikan Harga Emas untuk Semua Ukuran

Antam juga memperbarui harga untuk ukuran menengah hingga besar. Emas ukuran 5 gram kini dijual Rp13.770.000, sedangkan ukuran 10 gram berada di level Rp27.485.000.

Selanjutnya, emas 25 gram dipasarkan seharga Rp68.587.000. Untuk ukuran 50 gram, harga tercatat Rp137.095.000, sementara emas 100 gram dipatok Rp274.112.000.

Kenaikan harga terus berlanjut pada ukuran besar. Emas 250 gram kini dibanderol Rp685.015.000, sedangkan ukuran 500 gram mencapai Rp1.369.820.000. Adapun emas ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, kini dijual seharga Rp2.739.600.000.

Antam Mengerek Harga Buyback Emas pada Hari yang Sama

Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback emas pada perdagangan hari ini. Harga pembelian kembali tercatat naik Rp40.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.

Kenaikan harga buyback ini memberi peluang bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari aset emas yang telah dimiliki. Dengan selisih harga yang tetap kompetitif, aktivitas jual beli emas diperkirakan tetap ramai dalam beberapa hari ke depan.

Antam Tetap Menerapkan Pajak pada Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi buyback, Antam tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan pelanggan tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen. Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

 

Previous Post Next Post