Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Dibanderol Rp2,85 Juta per Gram

Harga Emas Antam 9 April 2026 Menyentuh Rp2,85 Juta per Gram

Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Rabu (10/12/2025)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Pasar menetapkan harga emas Antam stabil di tengah variasi ukuran

Harga emas batangan produksi Antam pada Kamis, 9 April 2026, tercatat berada di level Rp2.850.000 per gram. Angka ini mencerminkan kondisi pasar yang relatif stabil meskipun terjadi penyesuaian harga pada sejumlah ukuran.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas dengan ukuran kecil hingga besar menunjukkan variasi yang dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan. Hal ini membuat investor tetap mencermati setiap perubahan harga sebelum mengambil keputusan transaksi.

Logam Mulia merilis rincian harga emas dari 0,5 gram hingga 1.000 gram

Logam Mulia menetapkan harga emas ukuran 0,5 gram sebesar Rp1.475.000. Sementara itu, emas ukuran 1 gram dijual Rp2.850.000 dan ukuran 2 gram dibanderol Rp5.640.000.

Selanjutnya, emas ukuran 3 gram berada di angka Rp8.435.000, sedangkan ukuran 5 gram mencapai Rp14.025.000. Untuk ukuran 10 gram, harga tercatat Rp27.995.000, diikuti ukuran 25 gram sebesar Rp69.862.000.

Di sisi lain, harga emas ukuran 50 gram mengalami penurunan menjadi Rp139.645.000. Sementara itu, emas ukuran 100 gram dijual Rp279.212.000, ukuran 250 gram Rp697.765.000, dan ukuran 500 gram berada di level Rp1.395.320.000.

Adapun emas ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, dipasarkan dengan harga Rp2.790.600.000. Meski demikian, harga ini tercatat lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.

Pemerintah menerapkan pajak PPh 22 pada transaksi emas Antam

Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pada setiap transaksi emas batangan Antam, baik saat pembelian maupun penjualan kembali. Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang berlaku untuk transaksi logam mulia di Indonesia.

Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak sebagai bentuk kepatuhan administrasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa selain memperhatikan harga, pelaku pasar juga perlu mempertimbangkan beban pajak dalam setiap transaksi emas guna mengoptimalkan nilai investasi.

Previous Post Next Post