Harga Emas UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Rabu 11 Maret 2026
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Pegadaian Naikkan Harga Emas UBS dan Galeri 24 pada Rabu 11 Maret 2026

Pegadaian menaikkan harga emas UBS dan Galeri 24 pada perdagangan Rabu, 11 Maret 2026, mengikuti tren permintaan yang meningkat di pasar logam mulia. Kenaikan harga mencakup berbagai ukuran, mulai dari keping kecil hingga batangan besar, dengan penyesuaian signifikan pada kategori 1 gram.
Pegadaian Menjual Emas UBS 1 Gram Seharga Rp3,106 Juta
Pegadaian menetapkan harga emas UBS ukuran 1 gram sebesar Rp3.106.000, naik Rp53.000 dibandingkan hari sebelumnya. Sementara itu, harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram mencapai Rp3.083.000 atau meningkat Rp44.000. Pada ukuran lebih kecil, emas UBS 0,5 gram dijual Rp1.678.000, sedangkan Galeri 24 seharga Rp1.617.000. Kenaikan ini menunjukkan minat masyarakat yang tetap tinggi pada logam mulia sebagai instrumen investasi aman.
Pegadaian Menawarkan Emas Ukuran Besar dengan Penyesuaian Harga
Untuk kategori menengah dan besar, Pegadaian menjual emas UBS 5 gram seharga Rp15.230.000 dan 10 gram Rp30.301.000. Harga emas Galeri 24 pada ukuran sama masing-masing Rp15.113.000 dan Rp30.146.000. Pegadaian juga menyesuaikan harga keping 50 gram, UBS dijual Rp150.892.000 dan Galeri 24 Rp149.799.000. Sementara itu, UBS ukuran 500 gram mencapai Rp1.506.112.000, dan Galeri 24 ukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.987.153.000.
Pegadaian Mempermudah Pembelian Emas Melalui Outlet dan Aplikasi Digital
Calon pembeli dapat membeli emas langsung di outlet Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital yang tersedia di Playstore dan Appstore. Investor cukup membuka rekening tabungan emas dengan melampirkan identitas seperti KTP atau paspor. Saldo tabungan dapat dicetak dalam bentuk batangan, baik dari Antam, UBS, UBS Disney, Lotus Archi, maupun Dinar, dengan pilihan keping mulai 0,25 gram hingga 1.000 gram. Pegadaian juga menawarkan harga buyback untuk emas UBS dan Galeri 24, masing-masing Rp2.888.000 dan Rp2.891.000 per gram ukuran 1 gram.
