15 Pemerintah Daerah dengan Dana Mengendap Terbanyak di Bank: Total Rp 234 Triliun
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
emasnaik.com – Hingga kuartal III tahun 2025, sebanyak 15 pemerintah daerah (Pemda) tercatat memiliki dana mengendap di perbankan dengan total mencapai Rp 234 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti rendahnya realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai penyebab utama terjadinya penumpukan dana tersebut. Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran ke daerah dengan cepat.
Daftar 15 Pemda dengan Simpanan Tertinggi
Berikut adalah daftar 15 Pemda dengan simpanan dana tertinggi di perbankan:
-
Provinsi DKI Jakarta – Rp 14,6 triliun
-
Provinsi Jawa Timur – Rp 6,8 triliun
-
Kota Banjarbaru – Rp 5,1 triliun
-
Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun
-
Provinsi Jawa Barat – Rp 4,1 triliun
-
Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,6 triliun
-
Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,2 triliun
-
Provinsi Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun
-
Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,6 triliun
-
Kabupaten Mimika – Rp 2,4 triliun
-
Kabupaten Badung – Rp 2,2 triliun
-
Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
-
Kabupaten Kutai Kartanegara – Rp 2,1 triliun
-
Kabupaten Sidoarjo – Rp 2,0 triliun
-
Kabupaten Malang – Rp 1,9 triliun
Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar dana mengendap berada di daerah-daerah dengan perekonomian yang relatif besar dan stabil.
Penyebab Dana Mengendap
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rendahnya serapan anggaran menjadi faktor utama terjadinya penumpukan dana di bank. Ia menekankan bahwa bukan karena tidak ada uang, tetapi karena lambatnya eksekusi anggaran yang menyebabkan dana tersebut tidak terserap optimal.
Hingga September 2025, realisasi belanja APBD baru mencapai Rp 712,8 triliun atau sekitar 51,3% dari total pagu Rp 1.389 triliun. Angka ini lebih rendah 13,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Belanja modal, yang langsung berdampak pada pembangunan dan lapangan kerja, tercatat hanya Rp 58,2 triliun atau turun lebih dari 31%.
Dampak dan Implikasi
Penumpukan dana di bank menunjukkan adanya inefisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang seharusnya dapat segera direalisasikan. Selain itu, dana yang mengendap di bank juga berarti tidak berputar dalam perekonomian daerah, yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemerintah pusat telah berupaya menyalurkan anggaran ke daerah dengan cepat. Namun, tanpa adanya percepatan dalam realisasi belanja, dana tersebut tidak akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Langkah Perbaikan
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dalam merencanakan dan mengeksekusi anggaran. Koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah juga sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan yang akurat akan membantu dalam memantau penggunaan dana dan mencegah terjadinya penumpukan dana yang tidak produktif.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dana yang mengendap di bank dapat segera digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
