PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) Hadapi Empat Gugatan Hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
emasnaik.com – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), anak usaha PT Wijaya Karya, menghadapi empat gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Keempat gugatan tersebut didaftarkan pada 7 Oktober 2025 dengan nomor perkara sebagai berikut:
-
Nomor 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
-
Nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
-
Nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
-
Nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Para penggugat dalam perkara-perkara tersebut berasal dari berbagai entitas, termasuk PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, PT Shimizu Global Indonesia, PT Mitra Selaras Hutama Energi, CV Sinar Abadi Mandiri, PT Dikara Guna Raksa, dan PT Sirius Digital Solusindo.
Tanggapan Manajemen WEGE
Manajemen WEGE melalui keterbukaan informasi menyatakan bahwa hingga saat ini, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari PN Jakpus terkait gugatan-gugatan tersebut. Oleh karena itu, WEGE belum dapat memberikan tanggapan resmi mengenai klaim yang diajukan oleh para penggugat. Perseroan memastikan bahwa kejadian ini tidak berdampak pada operasional WEGE.
“Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan apabila menerima relaas dimaksud, Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai,” tulis manajemen WEGE dalam keterbukaan informasi.
Proses Hukum yang Berjalan
Gugatan-gugatan tersebut diajukan dengan dasar permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitur untuk menunda pembayaran utang kepada kreditur dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian utang. Proses PKPU ini diawasi oleh Pengadilan Niaga dan melibatkan kurator serta pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.
Setiap gugatan PKPU memiliki proses dan tahapan yang berbeda, tergantung pada kompleksitas dan jumlah kreditur yang terlibat. Dalam hal ini, WEGE diharapkan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan memberikan klarifikasi serta tanggapan yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PN Jakpus.
Manajemen WEGE menyatakan gugatan ini tidak berdampak langsung pada operasional, tetapi bisa mempengaruhi persepsi investor dan publik. Oleh karena itu, WEGE harus menjaga transparansi dan komunikasi dengan investor, kreditur, dan regulator agar proses hukum berjalan lancar.
WEGE diharapkan dapat menyelesaikan gugatan-gugatan ini dengan cara yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif terhadap reputasi dan kinerja perusahaan di masa depan.
