Pasar Emas Digital Makin Seksi, Nilainya Tembus Rp9.491 Triliun pada 2025

Investor Memburu Emas Digital dan Mendorong Nilainya Tembus Rp9.491 Triliun pada 2025

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Pasar emas digital bergerak semakin agresif pada 2025 ketika ketidakpastian global mendorong investor kembali mencari aset lindung nilai. Di tengah kondisi itu, nilai kelolaan emas digital dan produk sejenis melesat hingga mencapai Rp9.491 triliun, menandai perubahan besar dalam perilaku investasi masyarakat dunia.

Laporan World Gold Council mencatat ETF emas membalik arah tajam pada 2025 setelah tiga tahun sebelumnya mencatat net selling. Produk ini menyumbang 16% dari total permintaan emas tahunan dan menarik arus masuk sebesar US$89 miliar. Seiring kenaikan tersebut, total aset kelolaan menembus US$559 miliar atau setara Rp9.491 triliun dengan kepemilikan mencapai 4.025 ton.

Lonjakan minat investor muda mempercepat pertumbuhan emas digital

Kenaikan permintaan itu tidak berdiri sendiri. Ketegangan geopolitik, sengketa perdagangan, volatilitas pasar, penurunan imbal hasil AS, dan pelemahan dolar ikut memperkuat daya tarik emas sebagai safe haven. Dalam situasi seperti ini, investor memilih instrumen yang lebih mudah diakses dan lebih cepat diperdagangkan.

Minat juga datang dari kelompok investor muda. World Economic Forum menemukan bahwa 30% Gen Z mulai berinvestasi emas sejak awal masa dewasa, jauh di atas 9% Gen X dan 6% Baby Boomers. Selain itu, 86% Gen Z telah mempelajari investasi pribadi sebelum masuk dunia kerja. Data ini menunjukkan bahwa emas digital semakin relevan bagi generasi yang terbiasa dengan layanan serba cepat dan berbasis aplikasi.

Kemudahan akses menjadi alasan lain yang mempercepat adopsi. Financial Conduct Forum di Inggris mencatat 66% investor berusia 18–40 tahun mengambil keputusan investasi dalam waktu kurang dari 24 jam, bahkan 14% di antaranya melakukannya dalam waktu kurang dari satu jam. Format digital memang memangkas hambatan tradisional seperti modal awal besar, proses pembelian offline, biaya transaksi, dan penyimpanan fisik.

OJK membuka jalan bagi ETF emas di Indonesia pada 2026

Di Indonesia, ETF emas masih tergolong baru, tetapi Otoritas Jasa Keuangan mulai membangun dasar hukumnya pada kuartal I 2026. OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas.

Aturan itu menetapkan portofolio ETF emas minimal 95% dari nilai aktiva bersih harus ditempatkan pada aset emas. OJK juga mengatur bahwa sisa maksimal 5% dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang, deposito, atau kas.

Meski sama-sama memberi akses investasi emas tanpa pegang fisik langsung, emas digital dan ETF emas tetap berbeda. Emas digital seperti di aplikasi Tring Pegadaian menyerupai tabungan emas dalam satuan gram yang ditopang emas fisik dan bisa dicetak menjadi batangan. Sementara itu, ETF emas seperti SPDR Gold Shares bekerja sebagai produk pasar modal yang diperdagangkan di bursa dan mengikuti pergerakan harga emas melalui unit efek.

Previous Post Next Post