Pajak Baru Berlaku untuk Bullion Bank, Pegadaian Pastikan Transaksi Emas Publik Tetap Tanpa Beban

Pajak Baru Berlaku untuk Bullion Bank, Pegadaian Pastikan Transaksi Emas Publik Tetap Tanpa Beban

Pemerintah Terapkan Pajak Pembelian Emas untuk Bullion Bank

Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi bullion bank. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Pajak dikenakan khusus pada transaksi pembelian emas oleh institusi keuangan besar seperti bullion bank.

Tujuan utama aturan ini adalah meningkatkan kepatuhan fiskal di sektor perdagangan logam mulia. Pemerintah ingin memastikan institusi besar ikut menyumbang penerimaan negara melalui sistem perpajakan yang lebih adil. Regulasi ini juga bertujuan memperkuat pengawasan atas pergerakan emas dalam jumlah besar.

Namun, aturan ini tidak diterapkan untuk transaksi oleh masyarakat umum. Skema pemungutan hanya berlaku pada skala institusional dan tidak menyasar pembeli ritel.

Pegadaian Jamin Transaksi Masyarakat Tetap Bebas Pajak

Menanggapi kebijakan tersebut, PT Pegadaian menegaskan bahwa pembelian emas oleh konsumen ritel tetap bebas dari pungutan PPh 22. Selama nominal transaksi berada di bawah Rp10 juta, tidak ada beban pajak tambahan yang dikenakan.

Pegadaian memastikan kebijakan ini tidak berdampak pada harga jual untuk konsumen umum. Masyarakat tetap bisa membeli emas secara normal tanpa biaya tambahan. Keputusan ini memberikan kejelasan sekaligus menjaga kenyamanan transaksi di segmen ritel.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendorong inklusi keuangan melalui produk emas.

Aturan Pajak Perkuat Kepastian untuk Pelaku Usaha Besar

Pengenaan PPh 22 terhadap bullion bank dinilai sebagai langkah untuk menciptakan transparansi fiskal yang lebih kuat. Pemerintah ingin seluruh transaksi besar tercatat dan tertib secara perpajakan. Institusi besar seperti bank dan distributor emas kini memiliki kepastian hukum dalam setiap transaksi pembelian logam mulia.

Kebijakan ini juga memperkuat pengawasan terhadap perdagangan emas dalam skala besar. Pemerintah berharap aturan ini mendorong profesionalisme dan akuntabilitas di antara pelaku industri.

Meski menyasar institusi besar, pemerintah tetap menjaga keseimbangan agar konsumen ritel tidak terkena dampak. Hal ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang rutin membeli emas sebagai bentuk tabungan.

Transparansi Jadi Prioritas Pegadaian dalam Sosialisasi Kebijakan

Dalam rangka menyambut kebijakan baru ini, Pegadaian turut meningkatkan edukasi kepada nasabah. Seluruh informasi terkait perpajakan kini tersedia secara terbuka melalui gerai layanan dan aplikasi digital mereka.

Pegadaian memastikan tidak ada biaya tersembunyi dalam transaksi emas ritel. Konsumen bisa mengecek detail harga dan ketentuan pajak secara mandiri. Keterbukaan informasi ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik.

Seluruh sistem transaksi telah disesuaikan dengan peraturan terbaru tanpa mengubah kenyamanan dan efisiensi layanan. Dengan begitu, Pegadaian tetap jadi mitra terpercaya dalam investasi logam mulia bagi seluruh lapisan masyarakat.

Previous Post Next Post

nita mantan steamer