Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi bantahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait tudingan adanya dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank dalam bentuk deposito. Sebelumnya, Purbaya menyebutkan bahwa total dana Pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp 234 triliun, dengan Pemprov Jawa Barat menempati urutan kelima dengan Rp 4,1 triliun. Namun, Dedi Mulyadi membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa data yang benar adalah dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun per 30 September 2025.
Penjelasan Menteri Keuangan
Menanggapi bantahan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa data yang disampaikan sebelumnya bersumber dari Bank Indonesia (BI) yang rutin menerima laporan dari perbankan. Ia meyakini bahwa data tersebut valid dan meminta para gubernur untuk memeriksa kembali data mereka. Purbaya juga menyoroti lambatnya realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga kuartal III-2025, yang berkontribusi pada tingginya simpanan dana daerah di perbankan.
Klarifikasi Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada dana Pemda Jawa Barat yang mengendap dalam bentuk deposito. Ia menjelaskan bahwa dana yang tersimpan di kas daerah adalah uang yang digunakan untuk membayar kewajiban harian pemerintah daerah, seperti menggaji pegawai, biaya perjalanan dinas, dan membayar tagihan listrik. Ia juga menyebutkan bahwa sisa dana lainnya berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di luar kas daerah, yang menjadi kewenangan masing-masing BLUD.
Implikasi terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Perbedaan data antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam pelaporan keuangan daerah. Ketidaksesuaian data dapat menghambat upaya pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi dan perencanaan anggaran yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan sistem pelaporan yang lebih terintegrasi dan real-time antara BI, Kemendagri, dan Pemda untuk memastikan keselarasan data keuangan daerah.
Dengan adanya klarifikasi dari BI dan tanggapan dari berbagai pihak, diharapkan perbedaan data mengenai dana Pemda yang mengendap di bank dapat segera diselesaikan. Langkah-langkah perbaikan dalam sistem pelaporan keuangan daerah perlu segera diimplementasikan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
