Harga Emas Antam Turun Rp225.000 dari Rekor ATH Jelang Lebaran 2026

Harga Emas Antam Terkoreksi Rp225.000 dari Rekor Tertinggi Jelang Lebaran 2026

Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Rabu (10/12/2025)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Harga Emas Antam Turun dan Menjauh dari Level All Time High

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan signifikan menjelang Lebaran 2026. Hingga Kamis, 19 Maret 2026, harga emas ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.943.000, turun Rp53.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan tersebut sekaligus memperlebar jarak dari rekor tertinggi sepanjang masa yang sempat tercapai pada 29 Januari 2026. Secara kumulatif, harga emas Antam kini telah terkoreksi Rp225.000 dari level puncaknya.

Pasar Mencatat Penurunan Harga di Berbagai Ukuran Emas

Selain ukuran 1 gram, harga emas Antam juga mengalami penyesuaian di berbagai denominasi. Untuk ukuran 0,5 gram, harga tercatat Rp1.521.500 atau Rp1.525.304 setelah pajak.

Sementara itu, emas ukuran 5 gram dipatok Rp14.490.000 atau Rp14.526.225 setelah pajak. Harga emas 10 gram berada di level Rp28.925.000 dan meningkat menjadi Rp28.997.313 setelah pajak. Adapun ukuran 25 gram dijual Rp72.187.000 atau Rp72.367.468 setelah pajak.

Pergerakan harga tersebut menunjukkan tekanan yang merata di seluruh ukuran emas, baik kecil maupun menengah.

Harga Emas Ukuran Besar Ikut Mengalami Koreksi

Selanjutnya, harga emas untuk ukuran besar juga mengalami penurunan. Emas 50 gram dijual Rp144.295.000 atau Rp144.655.738 setelah pajak, sedangkan ukuran 100 gram mencapai Rp288.512.000 atau Rp289.233.280 setelah pajak.

Untuk ukuran yang lebih besar, emas 250 gram dibanderol Rp721.015.000 atau Rp722.817.538 setelah pajak. Sementara itu, emas 500 gram dijual Rp1.441.820.000 atau Rp1.445.424.550 setelah pajak.

Adapun emas ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram, tercatat mencapai Rp2.883.600.000 atau Rp2.890.809.000 setelah dikenakan pajak.

Harga Buyback Turun dan Pajak Transaksi Tetap Berlaku

Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Gerai resmi Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.665.000 per gram, turun Rp83.000.

Penurunan ini menunjukkan tekanan tidak hanya pada harga jual, tetapi juga pada nilai jual kembali emas di pasar domestik.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, nasabah tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pajak atas transaksi logam mulia.

Previous Post Next Post