Harga Emas Antam Hari Ini (3/1) Turun, Dibanderol Rp2,844 Juta per Gram

Harga Emas Antam Melemah pada Awal Februari 2026 dan Bertahan di Level Rp2,844 Juta per Gram

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Antam Menurunkan Harga Emas Batangan Seiring Koreksi Pasar

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 3 Februari 2026. Koreksi harga tersebut membuat emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.844.000 per gram, turun Rp16.000 dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya. Pelemahan ini terjadi di tengah pergerakan harga emas global yang masih fluktuatif.

Berdasarkan data Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp1.472.000. Sementara itu, harga emas ukuran 2 gram dipatok Rp5.628.000 dan ukuran 3 gram berada di level Rp8.417.000. Penyesuaian harga tersebut mencerminkan dinamika permintaan dan penawaran di pasar logam mulia domestik.

Daftar Harga Emas Antam Menunjukkan Variasi di Seluruh Ukuran

Antam menetapkan harga emas ukuran 5 gram sebesar Rp13.995.000, sedangkan emas 10 gram dibanderol Rp27.395.000. Untuk ukuran menengah, emas 25 gram dijual Rp69.712.000 dan ukuran 50 gram dipasarkan Rp139.345.000. Harga tersebut tetap menarik minat investor yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai.

Pada ukuran yang lebih besar, emas Antam 100 gram ditawarkan seharga Rp278.612.000. Sementara itu, emas batangan 500 gram dibanderol Rp1.392.320.000 dan ukuran terbesar 1.000 gram dipatok Rp2.784.600.000. Harga tersebut menjadikan emas batangan jumbo sebagai instrumen penyimpanan nilai bagi investor bermodal besar.

Aturan Pajak Mengiringi Setiap Transaksi Emas Antam

Selain pergerakan harga, ketentuan perpajakan juga menjadi perhatian pelaku pasar. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, Antam memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan. Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dan disertai bukti potong resmi pada setiap transaksi, sehingga memberikan kepastian administrasi bagi investor.

Investor Tetap Mencermati Emas di Tengah Fluktuasi Harga

Meskipun harga emas Antam mengalami koreksi, minat masyarakat terhadap logam mulia ini masih terjaga. Investor menilai emas tetap relevan sebagai instrumen diversifikasi portofolio, terutama dalam kondisi pasar keuangan yang tidak menentu. Dengan karakter harga yang bergerak dinamis, emas terus menjadi salah satu pilihan investasi jangka menengah hingga panjang.

Previous Post Next Post