Harga Emas Antam Hari Ini (30/1) Turun Rp48.000, Dibanderol Rp3,12 Juta per Gram
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam Turun Rp48.000 dan Bertahan di Level Rp3,12 Juta per Gram

Penurunan harga emas Antam terjadi pada perdagangan Jumat, 30 Januari 2026
Bisnis.com, Jakarta – Harga emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (30/1/2026) setelah sebelumnya bergerak di level tinggi. Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam mencatat harga emas batangan 1 gram dibanderol Rp3.120.000 per gram, turun Rp48.000 dibandingkan posisi Kamis (29/1/2026).
Penurunan harga ini juga tercermin pada ukuran emas lainnya. Emas Antam ukuran 0,5 gram dilepas seharga Rp1.610.000, turun Rp24.000 dari hari sebelumnya. Koreksi harga tersebut menandai penyesuaian pasar setelah reli harga emas dalam beberapa waktu terakhir.
Harga emas berbagai ukuran menyesuaikan pergerakan pasar
Seiring pelemahan harga per gram, emas Antam ukuran menengah dan besar ikut mengalami penyesuaian. Emas batangan 5 gram dipasarkan dengan harga Rp15.375.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp30.695.000. Untuk ukuran 25 gram, harga emas tercatat Rp76.612.000, sementara emas 50 gram dijual Rp153.145.000.
Pada ukuran yang lebih besar, emas Antam 100 gram ditawarkan seharga Rp306.212.000. Sementara itu, emas 500 gram dipasarkan Rp1.530.320.000 dan emas ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp3.060.600.000. Harga tersebut menunjukkan bahwa meskipun terkoreksi, nilai emas Antam masih bertahan di level tinggi secara historis.
Harga buyback emas Antam ikut turun ke Rp2,939 juta per gram
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan pada hari yang sama. Harga buyback tercatat turun Rp50.000 menjadi Rp2.939.000 per gram. Penurunan ini mengikuti dinamika harga emas global yang bergerak fluktuatif di tengah sentimen pasar internasional.
Buyback emas merupakan mekanisme penjualan kembali emas batangan kepada Antam. Harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual, namun tetap menarik bagi investor yang membeli emas pada level harga lebih rendah sebelumnya.
Ketentuan pajak tetap mengiringi transaksi emas batangan
Transaksi jual beli emas batangan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Dengan adanya koreksi harga pada akhir Januari, pergerakan emas Antam tetap menjadi perhatian pelaku pasar dan investor yang mencermati momentum investasi logam mulia di awal 2026.
