Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 23 Maret 2026 Turun Rp50.000

Harga Emas Antam Turun Rp50.000 pada 23 Maret 2026 dan Tekan Level Rp2,843 Juta per Gram

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Antam Menurunkan Harga Emas 1 Gram dan Memicu Penyesuaian Pasar

Harga emas Antam mengalami penurunan pada Senin, 23 Maret 2026. Untuk ukuran 1 gram, Antam menetapkan harga jual sebesar Rp2.843.000, turun Rp50.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di Rp2.893.000.

Penurunan ini langsung memengaruhi sentimen pasar ritel. Pelaku pasar merespons pergerakan ini dengan lebih berhati-hati, terutama di tengah kondisi global yang masih bergejolak.

Antam Menyesuaikan Harga di Seluruh Ukuran Emas Batangan

Antam turut menurunkan harga pada berbagai ukuran emas batangan. Untuk ukuran 0,5 gram, harga tercatat Rp1.471.000. Sementara itu, emas 5 gram dijual Rp14.030.000 dan ukuran 10 gram dibanderol Rp27.980.000.

Selanjutnya, emas ukuran 25 gram dipasarkan seharga Rp69.785.000, sedangkan 50 gram berada di level Rp139.405.000. Pada ukuran lebih besar, emas 100 gram dijual Rp278.660.000 dan 250 gram mencapai Rp696.340.000.

Untuk ukuran jumbo, emas 500 gram dihargai Rp1.392.400.000 dan 1.000 gram dijual Rp2.783.600.000. Penyesuaian harga ini menunjukkan bahwa pelemahan terjadi merata di seluruh lini produk emas Antam.

Antam Menurunkan Harga Buyback dan Memengaruhi Keputusan Investor

Selain harga jual, Antam juga menurunkan harga buyback sebesar Rp50.000 menjadi Rp2.560.000 per gram dari sebelumnya Rp2.610.000. Penurunan ini memengaruhi keputusan investor yang ingin menjual kembali emasnya.

Dengan selisih harga jual dan buyback yang cukup lebar, investor cenderung menahan aset emas sambil menunggu potensi kenaikan harga di masa mendatang.

Pemerintah Mengenakan Pajak Transaksi Emas Sesuai Aturan yang Berlaku

Dalam setiap transaksi, pemerintah tetap memberlakukan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Di sisi lain, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku.

Pasar Menunggu Arah Baru Harga Emas di Tengah Ketidakpastian Global

Penurunan harga emas Antam mencerminkan tekanan yang masih membayangi pasar global. Investor kini terus mencermati perkembangan ekonomi dan geopolitik sebagai faktor utama yang akan menentukan arah harga emas selanjutnya.

Kondisi ini membuat pasar cenderung bergerak dinamis, dengan potensi perubahan harga yang masih terbuka dalam waktu dekat.

Previous Post Next Post