Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (25/3) Naik jadi Rp2,85 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik ke Rp2,85 Juta per Gram pada 25 Maret 2026

Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam di Jakarta, Senin (30/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Antam Menaikkan Harga Emas Batangan di Seluruh Ukuran

Harga emas Antam menguat pada perdagangan Rabu, 25 Maret 2026, dan mencapai Rp2.850.000 per gram. Kenaikan ini terlihat dari pembaruan harga resmi yang dirilis Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Untuk ukuran kecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.475.000, naik dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp1.471.500. Sementara itu, harga emas 1 gram meningkat Rp7.000 dari Rp2.843.000 menjadi Rp2.850.000.

Kenaikan ini menunjukkan tren penguatan harga yang merata di berbagai ukuran logam mulia Antam pada hari tersebut.

Antam Menyesuaikan Harga pada Ukuran Menengah hingga Besar

Pada kategori menengah, Antam menetapkan harga emas 5 gram sebesar Rp14.025.000 dan ukuran 10 gram sebesar Rp27.995.000. Selanjutnya, emas 25 gram dijual Rp69.862.000, sedangkan ukuran 50 gram mencapai Rp139.645.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas 100 gram ditawarkan Rp279.212.000. Sementara itu, emas 500 gram dipatok Rp1.395.320.000 dan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.790.600.000.

Penyesuaian harga ini mencerminkan konsistensi nilai emas yang meningkat seiring bertambahnya berat logam mulia.

Antam Meningkatkan Harga Buyback dan Menarik Perhatian Investor

Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback menjadi Rp2.507.000 per gram. Nilai ini naik Rp27.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya, sehingga menarik perhatian pelaku pasar.

Harga buyback menjadi acuan penting bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka. Dengan kenaikan ini, peluang keuntungan bagi pemilik emas turut meningkat dalam jangka pendek.

Pergerakan harga ini menunjukkan respons pasar terhadap dinamika global yang memengaruhi nilai logam mulia.

Pemerintah Menerapkan Pajak pada Transaksi Emas Sesuai Ketentuan

Setiap transaksi emas tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dan disertai bukti potong resmi dalam setiap transaksi.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memastikan transparansi serta kepatuhan dalam aktivitas perdagangan emas di Indonesia.

Previous Post Next Post