Harga Emas Antam Hari Ini (15/12) Naik, Termurah Mulai Rp1,28 Juta
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam Menguat pada 15 Desember 2025 dan Menjaga Tren Kenaikan

Antam Menaikkan Harga Emas di Seluruh Ukuran
Harga emas Antam bergerak naik pada perdagangan Senin, 15 Desember 2025, dan memperpanjang penguatan tipis yang terjadi sejak akhir pekan lalu. Kenaikan ini membuat harga emas Antam termurah berada di kisaran Rp1,28 juta, sementara harga tertinggi mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Pergerakan tersebut mencerminkan respons pasar terhadap dinamika harga emas global dan permintaan domestik yang relatif stabil.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 0,5 gram naik Rp1.000 menjadi Rp1.282.000. Pada saat yang sama, emas Antam ukuran 1 gram meningkat Rp2.000 dan diperdagangkan di level Rp2.464.000. Kenaikan harga juga menjalar ke ukuran menengah dan besar, menandakan konsistensi penguatan di seluruh lini produk emas batangan Antam.
Kenaikan Harga Menjangkau Gramasi Menengah dan Besar
Antam menaikkan harga emas ukuran 5 gram menjadi Rp12.135.000 dan ukuran 10 gram menjadi Rp24.190.000. Selanjutnya, emas Antam 25 gram diperdagangkan di level Rp60.310.000. Pergerakan ini memperlihatkan bahwa kenaikan tidak hanya terjadi pada produk ritel kecil, tetapi juga pada emas batangan dengan nilai investasi lebih besar.
Untuk gramasi tinggi, Antam membanderol emas 100 gram seharga Rp240.760.000. Harga emas 500 gram tercatat Rp1.202.900.000, sedangkan emas Antam ukuran 1.000 gram sebagai produk termahal dipasarkan dengan harga Rp2.404.600.000. Dengan rentang harga tersebut, Antam tetap menawarkan pilihan investasi emas bagi berbagai segmen masyarakat.
Antam Menaikkan Harga Buyback dan Menegaskan Ketentuan Pajak
Sejalan dengan kenaikan harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback atau pembelian kembali emas batangan. Pada perdagangan hari ini, harga buyback naik Rp2.000 menjadi Rp2.324.000 per gram. Kenaikan buyback ini memberi sinyal positif bagi pemegang emas yang berencana mencairkan investasinya.
Antam tetap menerapkan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga investor perlu memperhitungkan ketentuan ini sebelum melakukan penjualan.
Dengan pergerakan harga yang stabil dan kebijakan buyback yang kompetitif, emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati di tengah dinamika pasar keuangan.
