Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025 Tembus Rp1,9 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025 Tembus Rp1,9 Juta per Gram

emasnaik.com – Harga emas batangan Antam pada Jumat, 22 Agustus 2025 kembali menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram dibanderol Rp1.916.000. Angka ini naik Rp2.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp1.914.000 per gram. Kenaikan tipis ini tetap memberikan sinyal positif bagi investor yang memantau pergerakan harga logam mulia sebagai aset lindung nilai.

Selain ukuran 1 gram, emas Antam dengan bobot 0,5 gram juga mencatat kenaikan harga. Kini harganya berada di level Rp1.008.000, naik Rp1.000 dari posisi kemarin Rp1.007.000. Tren ini menunjukkan stabilitas harga emas di tengah kondisi pasar global yang masih penuh ketidakpastian.

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Kenaikan harga emas tidak hanya terjadi pada ukuran kecil, melainkan juga pada berbagai varian bobot lainnya. Emas ukuran 5 gram saat ini dipatok Rp9.355.000, sedangkan ukuran 10 gram mencapai Rp18.655.000. Untuk emas berukuran lebih besar, harga 25 gram berada di Rp46.512.000 dan ukuran 50 gram dijual Rp92.945.000.

Sementara itu, emas batangan dengan berat 100 gram dibanderol Rp185.812.000. Bagi investor yang membeli dalam jumlah lebih besar, emas ukuran 500 gram dijual Rp928.320.000. Adapun emas terbesar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, saat ini ditawarkan dengan harga Rp1.856.600.000. Dengan variasi ukuran ini, masyarakat dapat menyesuaikan investasi emas sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Harga Buyback Ikut Menguat

Selain harga beli, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Pada hari ini, harga buyback ditetapkan Rp1.762.000 per gram, naik Rp2.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kenaikan harga buyback memberi keuntungan tambahan bagi investor yang berencana mencairkan investasinya.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarnya pajak adalah 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini otomatis dipotong dari nilai buyback yang diterima.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Selain transaksi jual kembali, pembelian emas juga dikenakan pajak sesuai peraturan. Setiap pembelian emas batangan dibebankan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi resmi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pendukung.

Penerapan pajak ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mendorong masyarakat untuk berinvestasi secara legal. Dengan begitu, transaksi emas dapat lebih terkontrol dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Emas Tetap Jadi Pilihan Investasi

Meski kenaikan harga emas hari ini terbilang tipis, tren positif ini mencerminkan minat yang stabil dari investor. Di tengah gejolak ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar, emas tetap menjadi pilihan utama sebagai aset pelindung nilai. Investasi emas juga dinilai relatif aman, mudah dicairkan, serta memiliki daya tahan terhadap inflasi.

Ke depan, pergerakan harga emas masih akan sangat dipengaruhi oleh kebijakan bank sentral global, terutama The Fed, serta kondisi geopolitik internasional. Karena itu, investor disarankan terus memantau perkembangan pasar agar bisa menentukan waktu terbaik untuk membeli maupun menjual emas batangan.

Previous Post Next Post

nita mantan steamer