Harga Emas Antam Hari Ini (31/1) Ambrol Jadi Rp2,86 Juta per Gram

Harga Emas Antam Ambrol Menjadi Rp2,86 Juta per Gram pada Akhir Januari 2026

Warga menunjukan emas logam mulia di Jakarta, Minggu (10/8/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Pelemahan emas global mendorong penurunan tajam harga emas Antam dan buyback domestik

Harga emas Antam mengalami penurunan tajam pada Sabtu (31/1/2026) dan menutup perdagangan akhir Januari di level Rp2.860.000 per gram. Penurunan sebesar Rp260.000 tersebut mencerminkan tekanan kuat dari pasar emas global yang tengah mengalami koreksi besar-besaran setelah reli panjang dalam beberapa bulan terakhir.

Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam mencatat harga emas ukuran terkecil 0,5 gram berada di level Rp1.480.000. Sementara itu, emas Antam ukuran 1 gram dijual Rp2.860.000, lebih rendah dibandingkan harga perdagangan sehari sebelumnya. Pelemahan ini langsung terasa di seluruh varian ukuran emas batangan yang dipasarkan Antam.

Antam menyesuaikan harga seluruh ukuran emas batangan

Penurunan harga tidak hanya terjadi pada emas ukuran kecil. Emas Antam ukuran 5 gram ditawarkan dengan harga Rp14.115.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp28.150.000. Untuk ukuran menengah, emas 25 gram dijual Rp70.210.000 dan ukuran 50 gram dipasarkan Rp140.255.000.

Antam juga menurunkan harga emas berukuran besar. Emas batangan 100 gram dibanderol Rp280.360.000, sementara ukuran 250 gram ditetapkan Rp700.590.000. Adapun emas 500 gram dijual Rp1.400.900.000 dan emas ukuran terbesar 1.000 gram dipasarkan Rp2.800.600.000.

Penyesuaian harga tersebut menunjukkan respons langsung Antam terhadap dinamika pasar global yang bergerak sangat volatil sepanjang akhir Januari 2026.

Harga buyback Antam ikut jatuh mengikuti tekanan pasar

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami koreksi signifikan. Pada Sabtu (31/1/2026), harga buyback turun Rp285.000 menjadi Rp2.654.000 per gram. Penurunan ini membuat jarak harga jual dan buyback kembali melebar setelah sebelumnya berada di level tertinggi sepanjang masa.

Harga buyback emas Antam menjadi acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam. Penurunan tajam harga buyback mencerminkan tekanan sentimen global yang masih membayangi pasar emas domestik.

Ketentuan pajak tetap membebani transaksi emas Antam

Pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak dalam setiap transaksi emas Antam. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima investor.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.

Tekanan global yang masih berlangsung membuka potensi volatilitas lanjutan pada harga emas Antam dalam waktu dekat, seiring investor terus mencermati arah kebijakan moneter dan pergerakan dolar Amerika Serikat.

Previous Post Next Post