Tabel Harga Emas Antam Hari Ini (31/3), Batangan 1 Gram Dijual Rp2,82 Juta
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam Turun dan Menyentuh Rp2,82 Juta per Gram pada 31 Maret 2026
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 31 Maret 2026. Pelemahan ini terlihat dari penyesuaian harga di berbagai ukuran, mulai dari yang terkecil hingga terbesar.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram turun Rp10.000 menjadi Rp2,82 juta. Sementara itu, emas ukuran 0,5 gram ikut melemah Rp5.000 menjadi Rp1,46 juta. Penurunan ini menunjukkan tekanan harga yang terjadi secara merata di pasar.
Antam menurunkan harga emas di seluruh ukuran batangan
Antam melakukan penyesuaian harga pada seluruh gramasi emas batangan. Untuk ukuran 2 gram, harga turun Rp20.000 menjadi Rp5,59 juta, sedangkan ukuran 3 gram turun Rp30.000 menjadi Rp8,36 juta.
Selanjutnya, emas 5 gram dijual Rp13,91 juta setelah turun Rp50.000. Penurunan berlanjut pada ukuran 10 gram yang kini berada di Rp27,76 juta atau melemah Rp100.000.
Selain itu, emas ukuran besar juga mengalami koreksi harga. Emas 25 gram turun Rp250.000 menjadi Rp69,28 juta, sedangkan 50 gram turun Rp500.000 menjadi Rp138,49 juta. Untuk ukuran 100 gram, harga turun Rp1 juta menjadi Rp276,91 juta.
Pada kategori investor besar, emas 250 gram kini dijual Rp692,01 juta dan 500 gram sebesar Rp1,38 miliar. Sementara itu, emas 1.000 gram turun Rp10 juta menjadi Rp2,76 miliar, menandai penurunan terbesar pada hari ini.
Harga buyback ikut melemah dan mengikuti tren pasar
Seiring penurunan harga jual, Antam juga menurunkan harga buyback sebesar Rp11.000 menjadi Rp2,47 juta per gram. Penurunan ini mencerminkan keterkaitan langsung dengan pergerakan harga emas global.
Harga buyback sendiri menjadi acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya. Oleh karena itu, perubahan harga ini turut memengaruhi keputusan transaksi di pasar.
Pemerintah tetap mengenakan pajak pada transaksi emas
Dalam setiap transaksi emas, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Dengan kondisi ini, investor perlu mempertimbangkan faktor pajak dan selisih harga sebelum melakukan transaksi. Selain itu, dinamika pasar global tetap menjadi faktor utama yang memengaruhi pergerakan harga emas di dalam negeri.
