Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini, Selasa 3 Feburari 2026
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam Terkoreksi Tajam pada Selasa 3 Februari 2026
Antam menurunkan harga emas batangan 24 karat seiring tekanan pasar
Bisnis.com, JAKARTA — Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami koreksi tajam pada perdagangan Selasa, 3 Februari 2026. Penurunan harga ini terjadi setelah emas mencatat reli kuat dalam beberapa waktu sebelumnya, sehingga memicu aksi ambil untung di pasar domestik.
Berdasarkan data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.56 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp183.000 menjadi Rp2.844.000 per gram. Penurunan ini menandai pelemahan signifikan dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya dan langsung menjadi perhatian investor emas ritel.
Antam memasarkan emas berbagai ukuran dengan harga menurun
Antam tetap menawarkan emas batangan dalam beragam pilihan ukuran untuk mengakomodasi kebutuhan investasi masyarakat. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga emas Antam tercatat Rp1.472.000. Sementara itu, emas ukuran 2 gram dipasarkan Rp5.628.000 dan ukuran 5 gram dijual Rp13.995.000.
Pada ukuran yang lebih besar, Antam membanderol emas 10 gram seharga Rp27.935.000 dan emas 25 gram di level Rp69.712.000. Harga terus meningkat seiring bertambahnya bobot, dengan emas 100 gram dipasarkan Rp278.612.000. Adapun emas batangan terbesar ukuran 1.000 gram dijual Rp2.784.600.000.
Antam menurunkan harga buyback emas menjadi Rp2,62 juta per gram
Sejalan dengan koreksi harga jual, Antam juga menyesuaikan harga pembelian kembali atau buyback emas. Pada Selasa ini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp2.624.000 per gram, turun Rp9.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga buyback menjadi acuan penting bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam. Perubahan harga ini mencerminkan respons langsung terhadap pergerakan harga emas global yang masih bergerak volatil.
Antam menerapkan ketentuan pajak pada transaksi buyback emas
Antam tetap memberlakukan ketentuan perpajakan sesuai regulasi yang berlaku dalam setiap transaksi buyback emas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi, sehingga investor perlu memperhitungkan aspek pajak saat menentukan waktu penjualan emas. Ketentuan ini menjadi faktor tambahan yang memengaruhi strategi investasi emas di tengah fluktuasi harga.
Koreksi harga emas Antam mencerminkan dinamika pasar global
Pelemahan harga emas Antam tidak terlepas dari dinamika pasar global yang bergerak cepat dalam beberapa hari terakhir. Setelah mencetak rekor tertinggi, harga emas dunia mengalami tekanan akibat penguatan dolar AS dan perubahan sentimen investor.
Meski demikian, emas tetap dipandang sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang. Investor kini mencermati pergerakan harga berikutnya untuk menentukan peluang akumulasi di tengah volatilitas pasar.
