Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp65.000 jadi Rp2,5 Juta pada Jumat (3/4)

Harga Emas Antam Turun Rp65.000 pada 3 April 2026

Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam. Simak harga emas antam hari ini, Jumat (3/4/2026) yang turun Rp65.000 jadi Rp2,5 Juta per gram. / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Jumat, 3 April 2026. Di Jakarta, harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp65.000 dan kini diperdagangkan di level Rp2.857.000.

Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas sempat menguat. Dengan demikian, pergerakan harga kembali menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi dalam waktu singkat.

Logam Mulia menurunkan harga di seluruh ukuran emas

Logam Mulia menyesuaikan harga emas Antam pada hampir seluruh ukuran. Untuk ukuran 0,5 gram, harga turun Rp32.500 menjadi Rp1.478.500.

Sementara itu, ukuran 2 gram kini dibanderol Rp5.654.000 atau turun Rp130.000. Penurunan juga terjadi pada ukuran 3 gram yang dijual Rp8.456.000.

Harga emas Antam ukuran 5 gram tercatat Rp14.060.000, sedangkan ukuran 10 gram turun menjadi Rp28.065.000. Untuk ukuran 25 gram, harga kini berada di Rp70.037.000 setelah mengalami penurunan Rp1.625.000.

Pergerakan ini menunjukkan bahwa tekanan harga terjadi secara merata di berbagai ukuran emas batangan.

Harga emas ukuran besar ikut melemah tajam

Penurunan harga juga terlihat jelas pada ukuran besar dengan nilai di atas Rp100 juta. Emas Antam ukuran 50 gram turun Rp3.250.000 menjadi Rp139.995.000.

Selanjutnya, ukuran 100 gram dibanderol Rp279.912.000 setelah turun Rp6.500.000. Harga untuk ukuran 250 gram tercatat Rp699.515.000, sementara ukuran 500 gram turun menjadi Rp1.398.820.000.

Adapun emas Antam ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, kini dijual Rp2.797.600.000 setelah mengalami penurunan Rp65.000.000. Penurunan tajam ini memperlihatkan tekanan harga yang cukup kuat pada seluruh lini produk.

Harga buyback ikut turun mengikuti tren pasar

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Pada hari yang sama, harga pembelian kembali turun Rp60.000 menjadi Rp2.570.000 per gram.

Pergerakan ini menunjukkan bahwa pasar emas sedang berada dalam fase koreksi. Oleh karena itu, investor perlu mencermati dinamika harga sebelum mengambil keputusan transaksi.

Pemerintah tetap memberlakukan pajak transaksi emas

Di tengah perubahan harga, pemerintah tetap menerapkan ketentuan pajak sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan emas berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, transparansi dalam transaksi tetap terjaga.

Previous Post Next Post