Harga Emas Antam Hari Ini (22/1) Naik Rp18.000, Dibanderol Rp2,79 Juta per Gram

Harga Emas Antam Menguat pada 22 Januari 2026 dan Menyentuh Rp2,79 Juta per Gram

Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam di Jakarta, Senin (30/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Antam Menaikkan Harga Seluruh Ukuran Emas Logam Mulia di Pasar Domestik

Harga emas Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis, 22 Januari 2026. Kenaikan ini menandai kelanjutan tren positif harga logam mulia di pasar domestik, seiring kuatnya sentimen global terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Di Jakarta, harga emas Antam tercatat naik signifikan dibandingkan hari sebelumnya.

Mengacu pada laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.790.000. Angka tersebut naik Rp18.000 dari posisi perdagangan Rabu, 21 Januari 2026, yang berada di level Rp2.772.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada emas ukuran terkecil 0,5 gram yang kini dijual Rp1.445.000, meningkat Rp9.000 dari hari sebelumnya.

Antam Menyesuaikan Harga Emas di Seluruh Bobot Penjualan

Penyesuaian harga tidak hanya terjadi pada ukuran kecil, tetapi juga merata pada seluruh bobot emas logam mulia. Emas Antam ukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp13.725.000, sementara ukuran 10 gram dijual Rp27.395.000. Untuk bobot menengah, emas 25 gram ditawarkan Rp68.362.000 dan emas 50 gram mencapai Rp136.645.000.

Harga emas Antam terus meningkat pada ukuran besar. Emas 100 gram dipasarkan Rp273.212.000, sedangkan emas 500 gram dibanderol Rp1.365.320.000. Adapun emas Antam terbesar dengan berat 1.000 gram kini ditawarkan seharga Rp2.730.600.000, menjadikannya produk emas termahal yang tersedia di pasar domestik saat ini.

Harga Buyback Antam Bertahan di Level Rp2,635 Juta per Gram

Sejalan dengan kenaikan harga jual, Antam menetapkan harga buyback emas logam mulia di level Rp2.635.000 per gram. Harga buyback ini menjadi acuan bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.

Dalam pelaksanaan transaksi buyback, Antam mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari nilai transaksi buyback.

Ketentuan Pajak Mengiringi Transaksi Pembelian Emas Antam

Selain buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas logam mulia Antam disertai dengan bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kenaikan harga emas Antam pada 22 Januari 2026 mencerminkan kuatnya permintaan terhadap emas di tengah dinamika pasar keuangan global. Kondisi ini memperkuat posisi emas sebagai instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama saat ketidakpastian ekonomi masih membayangi pasar.

Previous Post Next Post