Harga Emas Antam Hari Ini (21/1) Melonjak Rp67.000 Sentuh Rp2,77 Juta per Gram

Harga Emas Antam Melonjak Rp67.000 dan Menyentuh Rp2,77 Juta per Gram pada 21 Januari 2026

Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Rabu (10/12/2025)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Antam menaikkan harga emas batangan signifikan di tengah tren penguatan pasar

Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) melonjak tajam pada perdagangan Rabu, 21 Januari 2026. Berdasarkan data Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram naik Rp67.000 menjadi Rp2.772.000 per gram dibandingkan posisi sehari sebelumnya. Kenaikan ini menegaskan berlanjutnya tren penguatan harga emas domestik di awal 2026.

Penguatan harga tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram, tetapi juga merata pada seluruh pecahan emas Antam. Harga emas ukuran 0,5 gram tercatat Rp1.436.000, naik Rp33.500 dari perdagangan Selasa. Sementara itu, emas ukuran 2 gram dipasarkan di level Rp5.484.000, dan ukuran 3 gram dibanderol Rp8.201.000. Pergerakan ini mencerminkan respons pasar terhadap sentimen global yang masih mendorong minat investor pada emas.

Kenaikan harga merata hingga pecahan terbesar emas Antam

Antam juga menyesuaikan harga emas untuk pecahan menengah dan besar. Emas ukuran 5 gram dijual seharga Rp13.635.000, sedangkan ukuran 10 gram dipatok Rp27.215.000. Untuk pecahan 25 gram, harga mencapai Rp67.912.000, sementara ukuran 50 gram ditawarkan Rp135.745.000.

Pada pecahan yang lebih besar, emas Antam ukuran 100 gram dibanderol Rp271.412.000. Adapun emas 24 karat dengan berat 500 gram ditetapkan senilai Rp1.356.320.000. Sementara itu, emas Antam ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, dipasarkan dengan harga Rp2.712.600.000, menjadikannya sebagai harga emas termahal dalam daftar resmi Antam hari ini.

Antam menaikkan harga buyback dan memberlakukan ketentuan pajak

Seiring kenaikan harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback emas sebesar Rp34.000 menjadi Rp2.612.000 per gram. Harga buyback ini berlaku untuk seluruh pecahan emas batangan dan mengikuti ketentuan resmi perusahaan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post Next Post