Harga Buyback Emas Antam Turun Rp55.000 Hari Ini Jumat (20/3)
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Turun Rp55.000 pada 20 Maret 2026 Jelang Lebaran
Harga Buyback Emas Antam Melemah dan Menjauh dari Rekor Tertinggi
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mengalami penurunan pada Jumat, 20 Maret 2026, menjelang Lebaran. Berdasarkan data Logam Mulia, harga buyback turun Rp55.000 menjadi Rp2.610.000 per gram.
Penurunan ini membuat harga buyback semakin menjauh dari rekor tertinggi sepanjang masa yang sempat mencapai Rp2.989.000 per gram pada akhir Januari 2026. Pergerakan ini menunjukkan tekanan yang masih membayangi pasar emas domestik.
Pelemahan Harga Emas Global Menekan Nilai Buyback
Selanjutnya, pergerakan harga buyback emas tidak terlepas dari kondisi pasar global. Harga emas spot tercatat turun 3,7% menjadi US$4.641,46 per ons pada Kamis, 19 Maret 2026, di New York.
Bahkan, harga emas sempat terkoreksi hingga 6,6% dalam beberapa sesi terakhir, mencatat tren penurunan terpanjang sejak 2023. Kondisi ini turut menekan harga emas di dalam negeri, termasuk nilai buyback Antam.
Konflik Iran dan Lonjakan Harga Energi Mempengaruhi Pasar
Di sisi lain, konflik yang melibatkan Iran memicu lonjakan harga minyak mentah dan gas di pasar global. Kenaikan harga energi tersebut meningkatkan risiko inflasi dan mengubah ekspektasi kebijakan moneter.
Situasi ini membuat peluang penurunan suku bunga oleh Federal Reserve dan bank sentral lainnya semakin kecil. Akibatnya, emas kehilangan sebagian daya tariknya sebagai aset lindung nilai dalam jangka pendek.
Analis Menilai Suku Bunga dan Minyak Menjadi Faktor Utama
Kepala Strategi Komoditas Global TD Securities, Bart Melek, menegaskan bahwa pergerakan emas saat ini sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni suku bunga dan harga minyak.
Ia menjelaskan bahwa pasar menghadapi kombinasi perlambatan ekonomi dan tekanan inflasi. Kondisi tersebut mendorong bank sentral mempertahankan kebijakan moneter ketat, sehingga meningkatkan biaya peluang untuk memegang emas.
Investor Tetap Memanfaatkan Buyback Meski Harga Turun
Meski harga mengalami penurunan, investor masih memanfaatkan fasilitas buyback sebagai cara untuk menjual kembali emas mereka. Buyback merupakan transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam batangan maupun perhiasan.
Namun demikian, harga buyback umumnya berada di bawah harga jual. Keuntungan tetap bisa diperoleh jika terdapat selisih harga yang cukup besar antara saat membeli dan menjual kembali.
Untuk transaksi penjualan kembali di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback sesuai ketentuan yang berlaku.
