Harga Buyback Emas Antam Turun Rp21.000 Hari Ini Senin (2/2)

Harga Buyback Emas Antam Turun Rp21.000 pada Senin 2 Februari 2026

Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Rabu (10/12/2025)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Penguatan Dolar AS Mendorong Penurunan Harga Buyback Emas Antam

Bisnis.com, Jakarta – Harga buyback emas Antam kembali turun pada Senin (2/2/2026) seiring berlanjutnya tekanan di pasar logam mulia global. PT Aneka Tambang Tbk. menetapkan harga buyback emas turun Rp21.000 menjadi Rp2.633.000 per gram. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi yang telah terjadi sejak akhir Januari 2026.

Posisi harga buyback tersebut semakin menjauh dari rekor tertinggi sepanjang masa yang sempat menyentuh Rp2.989.000 per gram pada 29 Januari 2026. Data dari Logam Mulia menunjukkan bahwa pelemahan harga terjadi secara konsisten dalam beberapa hari terakhir, mencerminkan perubahan sentimen investor terhadap aset safe haven.

Tekanan Pasar Global Menyeret Harga Emas Domestik

Pergerakan harga buyback emas Antam mengikuti dinamika harga emas dunia. Pada perdagangan pagi hari, harga emas spot di pasar global tercatat turun tajam. Berdasarkan data Investing pada Senin (2/2/2026) pukul 08.36 WIB, harga emas spot melemah 3,06 persen ke level US$4.716,48 per troy ounce, bahkan sempat turun lebih dari 4 persen pada awal sesi perdagangan.

Pengamat Pasar Independen sekaligus mantan trader logam mulia JPMorgan Chase & Co, Robert Gottlieb, menilai tekanan terhadap harga emas belum sepenuhnya mereda. Ia menyebut pelaku pasar masih mencermati apakah harga emas mampu menemukan level support baru di tengah ketidakpastian global.

Ekspektasi Kebijakan The Fed Membebani Sentimen Emas

Tekanan harga emas dipicu oleh penguatan dolar Amerika Serikat yang terjadi setelah muncul laporan bahwa Presiden AS Donald Trump bersiap mencalonkan Kevin Warsh sebagai Ketua Federal Reserve menggantikan Jerome Powell. Warsh dikenal sebagai tokoh yang memiliki sikap tegas terhadap inflasi, sehingga memicu ekspektasi kebijakan moneter yang lebih ketat.

Penguatan dolar AS tersebut langsung menekan harga emas karena logam mulia diperdagangkan dalam denominasi dolar. Kepala Strategi Emas dan Logam Mulia Global State Street Investment Management, Aakash Doshi, menyatakan bahwa sinyal penunjukan Warsh memberikan dampak positif bagi dolar AS namun negatif bagi harga emas global.

Ketentuan Pajak Tetap Berlaku pada Transaksi Buyback

Di sisi lain, investor domestik tetap perlu memperhatikan aspek perpajakan dalam transaksi buyback emas. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Previous Post Next Post