Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Jumat 23 Januari 2026 Naik Rp80.000 per Gram
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Melonjak Rp80.000 dan Menyentuh Rp2,715 Juta per Gram pada 23 Januari 2026

Antam Menaikkan Harga Buyback Seiring Penguatan Harga Emas Global
JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. mencatat lonjakan harga buyback emas Antam sebesar Rp80.000 per gram pada perdagangan Jumat, 23 Januari 2026. Kenaikan ini mendorong harga buyback emas Antam ke level Rp2.715.000 per gram, mencerminkan penguatan harga emas di pasar global yang terus berlanjut.
Antam menetapkan harga buyback tersebut melalui laman resmi Logam Mulia. Emas yang dapat dibeli kembali merupakan emas batangan bersertifikat London Bullion Market Association atau LBMA yang diakui secara internasional. Dengan sertifikasi tersebut, harga jual kembali emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia dan berlaku sama untuk seluruh pecahan maupun tahun produksi.
Antam Menjaga Skema Buyback Tetap Kompetitif bagi Investor
Antam menjalankan mekanisme buyback sebagai transaksi penjualan kembali emas batangan, logam mulia, maupun perhiasan. Dalam praktiknya, harga buyback umumnya berada di bawah harga jual emas pada hari yang sama. Meski demikian, selisih harga yang lebar tetap membuka peluang keuntungan bagi investor, terutama ketika harga emas berada dalam tren naik.
Pada hari yang sama, kenaikan harga buyback memperkuat daya tarik emas Antam sebagai instrumen lindung nilai. Investor yang membeli emas pada harga lebih rendah berpotensi menikmati capital gain ketika melakukan transaksi buyback di tengah kenaikan harga.
Antam Menerapkan Ketentuan Pajak dan Administrasi Transaksi
Antam menerapkan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Antam langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback pada saat transaksi berlangsung.
Selain itu, Antam menyesuaikan ketentuan identitas pelanggan mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam aturan tersebut, Nomor Induk Kependudukan kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, Antam mewajibkan pelanggan memastikan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback emas.
Antam Menyediakan Simulasi Buyback untuk Berbagai Ukuran Emas
Antam menyediakan simulasi buyback untuk berbagai pecahan emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pada harga Rp2.715.000 per gram, emas 1 gram memiliki nilai buyback Rp2.715.000, sementara emas 10 gram mencapai Rp27.150.000 sebelum potongan pajak dan biaya meterai. Untuk ukuran terbesar 1.000 gram, nilai buyback tercatat Rp2.715.000.000 sebelum pemotongan PPh 22.
