Harga Emas Spot Tembus US$3.578,50: Goldman Sachs Proyeksikan Bisa Capai US$5.000

Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian pada Senin, 15 September 2025: Tren Kenaikan dan Implikasi Pajak

emasnaik.com Pada Senin, 15 September 2025, harga buyback emas Antam di Pegadaian tercatat sebesar Rp1.940.000 per gram, mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000 dibandingkan hari sebelumnya. Meskipun ada penurunan nominal, harga buyback ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 42,12% dibandingkan harga awal tahun 2025 yang berada di kisaran Rp1.365.000 per gram.

Pergerakan Harga Buyback Emas Antam

Harga buyback emas Antam mengalami fluktuasi sepanjang tahun 2025. Pada awal tahun, harga berada di level Rp1.365.000 per gram. Seiring berjalannya waktu, harga terus meningkat, mencapai titik tertinggi sepanjang masa (all-time high) pada 9 September 2025 sebesar Rp1.933.000 per gram. Namun, pada 15 September 2025, harga sedikit terkoreksi menjadi Rp1.940.000 per gram. Kendati demikian, harga ini tetap mencerminkan tren kenaikan yang signifikan sepanjang tahun.

Faktor Penyebab Kenaikan Harga Buyback

Kenaikan harga buyback emas Antam dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik domestik maupun global. Pertama, fluktuasi harga emas dunia menjadi faktor utama. Harga emas internasional yang meningkat mendorong harga buyback emas Antam mengikuti tren tersebut. Kedua, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memengaruhi harga emas domestik. Kelemahan rupiah dapat menyebabkan harga emas dalam rupiah meningkat meskipun harga emas dunia stabil. Selain itu, faktor permintaan dan penawaran di pasar domestik juga menentukan harga buyback.

Implikasi Pajak atas Transaksi Buyback

Transaksi buyback emas Antam di Pegadaian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai peraturan yang berlaku. Untuk transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3%. Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi dan menjadi beban bagi penjual emas. Sesuai regulasi terbaru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk transaksi buyback emas. Hal ini memudahkan masyarakat melakukan transaksi tanpa perlu memiliki NPWP secara formal.

Meskipun terjadi penurunan nominal harga buyback emas Antam pada 15 September 2025, tren kenaikan sepanjang tahun menunjukkan potensi keuntungan bagi investor. Namun, transaksi buyback emas di Pegadaian dikenakan pajak yang dapat memengaruhi nilai bersih yang diterima penjual. Investor disarankan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut sebelum menjual emas. Pemantauan terhadap harga emas dunia dan nilai tukar rupiah dapat membantu merencanakan waktu tepat untuk transaksi buyback.

Previous Post Next Post

nita mantan steamer