Harga Buyback Emas Antam Turun Rp512.000 dari Rekor ATH hingga Hari Ini Selasa (31/3)
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Turun ke Rp2,477 Juta pada 31 Maret 2026
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Selasa, 31 Maret 2026. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi sejak harga sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa pada awal tahun.
Berdasarkan data Logam Mulia, harga buyback turun Rp11.000 menjadi Rp2.477.000 per gram. Posisi ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar Rp512.000 dari level all time high (ATH) di Rp2.989.000 yang tercatat pada 29 Januari 2026.
Pasar mendorong penurunan buyback sejak rekor tertinggi Januari
Pergerakan harga buyback menunjukkan tren menurun dalam beberapa pekan terakhir. Sejak mencapai puncak pada akhir Januari, harga terus terkoreksi mengikuti dinamika pasar emas global.
Meski demikian, harga buyback emas Antam masih mencatat kenaikan sekitar 4 persen sejak awal 2026. Hal ini menandakan bahwa secara tahunan, emas masih mempertahankan kinerja positif meskipun mengalami tekanan jangka pendek.
Kondisi ini terjadi seiring perubahan sentimen investor dan pergerakan harga emas dunia yang cenderung fluktuatif. Oleh karena itu, harga buyback ikut menyesuaikan dengan kondisi pasar spot yang menjadi acuan utama.
Harga emas batangan melemah dan menekan nilai buyback
Penurunan harga buyback tidak terlepas dari melemahnya harga emas batangan dalam beberapa hari terakhir. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam turun ke level Rp2,80 juta per gram, yang menjadi titik terendah dalam tiga bulan terakhir.
Penurunan ini terjadi secara merata di berbagai ukuran. Emas 0,5 gram turun menjadi Rp1,45 juta, sementara emas 1 gram melemah Rp30.000. Selain itu, ukuran besar seperti 100 gram dan 1.000 gram juga mengalami penurunan signifikan.
Dengan demikian, pelemahan harga emas fisik secara langsung menekan harga buyback. Keterkaitan ini menunjukkan bahwa pergerakan kedua harga tersebut saling mengikuti dalam merespons kondisi pasar global.
Pemerintah tetap memberlakukan pajak pada transaksi buyback
Dalam transaksi penjualan kembali emas, pemerintah tetap menerapkan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mengatur bahwa transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22.
Pemilik NPWP dikenai tarif sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual.
Dengan ketentuan ini, investor perlu memperhitungkan potensi potongan pajak saat menjual emas. Selain itu, selisih antara harga beli dan harga buyback juga menjadi faktor penting dalam menentukan keuntungan investasi.
