Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Kamis, 22 Januari 2026 & Besaran Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Turun ke Rp2,635 Juta per Gram pada Perdagangan Kamis

Antam Menyesuaikan Harga Buyback Emas Mengikuti Pelemahan Pasar Global
Bisnis.com, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. menurunkan harga buyback emas logam mulia pada perdagangan Kamis, 22 Januari 2026. Harga beli kembali emas Antam tercatat turun Rp15.000 ke level Rp2.635.000 per gram, seiring dengan penyesuaian pergerakan harga emas dunia.
Penurunan harga buyback ini berlaku untuk seluruh emas batangan Antam bersertifikat London Bullion Market Association. Dengan sertifikasi internasional tersebut, emas Antam tetap diakui secara global dan memiliki harga jual kembali yang mengikuti dinamika pasar emas internasional. Selain itu, Antam menerapkan harga buyback yang seragam untuk seluruh pecahan dan tahun produksi.
Antam Menjelaskan Mekanisme Buyback Emas Logam Mulia
Antam menjalankan skema buyback sebagai transaksi penjualan kembali emas oleh konsumen, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Dalam praktiknya, harga buyback umumnya berada di bawah harga jual emas pada hari yang sama. Meski demikian, transaksi buyback tetap berpotensi memberikan keuntungan apabila selisih harga jual dan beli cukup besar.
Pada perdagangan hari ini, penurunan harga buyback mencerminkan koreksi harga emas global. Kondisi tersebut mendorong sebagian investor untuk mencermati momentum transaksi, terutama bagi pemilik emas dengan tujuan realisasi keuntungan jangka pendek.
Pemerintah Mengatur Pajak Buyback Emas di Atas Rp10 Juta
Pemerintah menetapkan ketentuan perpajakan atas transaksi buyback emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini menyebutkan bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Antam Mewajibkan Kelengkapan Identitas dalam Transaksi Buyback
Antam menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen identitas dalam setiap transaksi buyback. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang menetapkan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi.
Oleh karena itu, konsumen perlu memastikan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, sebelum melakukan transaksi jual kembali emas. Langkah ini bertujuan memperlancar proses administrasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
