Harga Buyback Emas Antam Naik 70,10% hingga Minggu (14/12)
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Naik 70,10% Hingga Minggu (14/12)

PT Antam Catat Kenaikan Signifikan Harga Buyback Emas Selama 2025
Hingga Minggu (14/12/2025), PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencatat kenaikan harga buyback emas lebih dari 70% sepanjang 2025. Investor dapat menjual emas 1 gram kembali ke Antam seharga Rp2.322.000. Kenaikan ini mengikuti tren positif harga emas global yang terus menguat sejak awal Desember 2025.
Harga Buyback Emas Tidak Bergerak Dibanding Hari Sebelumnya
Meski harga buyback emas Antam tetap stabil dibandingkan Sabtu (13/12/2025), posisi Rp2.322.000 per gram mencerminkan pertumbuhan signifikan sepanjang tahun. Buyback emas memungkinkan pemilik logam mulia, batangan, atau perhiasan menjual kembali emas ke Antam. Transaksi ini tetap menguntungkan saat selisih harga jual dan buyback cukup besar.
Kenaikan Harga Buyback Emas Terdorong Tren Emas Global
Kenaikan harga buyback Antam sejalan dengan penguatan emas global setelah Federal Reserve (The Fed) menurunkan suku bunga 25 basis poin. Keputusan ini menekan nilai tukar dolar AS dan meningkatkan daya tarik aset tanpa imbal hasil seperti emas. Reuters melaporkan pada Jumat (12/12/2025) bahwa harga emas pasar spot naik 1,2% ke US$4.280,08 per troy ounce, level tertinggi sejak 21 Oktober. Sementara harga emas berjangka AS untuk pengiriman Februari 2026 naik 2,1% menjadi US$4.313 per ounce.
Perak dan Logam Mulia Lainnya Ikut Dorong Kenaikan Buyback Emas
Selain emas, harga perak mencetak rekor baru dengan kenaikan hampir 4% ke US$64,22 per ounce. Analis Marex, Edward Meir, menilai perak mendorong harga emas naik, sekaligus mengangkat momentum logam mulia lain seperti platinum dan paladium. Kondisi ini menciptakan sentimen positif bagi investor yang memanfaatkan transaksi buyback sebagai peluang profit.
Pemerintah Tetapkan Pajak PPh 22 untuk Transaksi Buyback
Transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yaitu 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak langsung dipotong dari nilai buyback sehingga investor menerima harga bersih yang jelas saat menjual kembali emas ke Antam.
