Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Jumat, 13 Februari 2026 & Besaran Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Turun Rp53.000 pada 13 Februari 2026, Kini Jadi Rp2.688.000 per Gram

Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tercatat melemah pada perdagangan Jumat, 13 Februari 2026. Di Jakarta, harga pembelian kembali atau buyback turun Rp53.000 sehingga berada di level Rp2.688.000 per gram.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, emas batangan Antam yang dapat dijual kembali telah mengantongi sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) yang diterbitkan perusahaan. Sertifikasi tersebut membuat emas ANTAM LM diakui di pasar global, sementara harga jual kembalinya mengikuti pergerakan harga emas dunia. Antam juga menetapkan harga buyback yang sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi.
Buyback emas merupakan transaksi ketika pemilik menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun produk sejenis, kepada Antam. Umumnya, harga buyback berada di bawah harga jual pada hari yang sama. Meski demikian, investor tetap dapat meraih keuntungan apabila selisih antara harga beli awal dan harga buyback cukup lebar.
Antam Kenakan PPh 22 untuk Transaksi di Atas Rp10 Juta dan Potong Langsung dari Nilai Buyback
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Antam menerapkan tarif 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Perusahaan memotong PPh 22 tersebut langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Selain itu, ketentuan identitas wajib pajak juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam aturan tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Karena itu, pelanggan perlu memastikan data identitas, khususnya NIK, telah sesuai saat melakukan transaksi.
Dengan harga Rp2.688.000 per gram, nilai buyback untuk emas 0,5 gram mencapai Rp1.344.000 dan 1 gram sebesar Rp2.688.000 tanpa potongan pajak karena masih di bawah Rp10 juta. Untuk 10 gram, nilai buyback mencapai Rp26.880.000, lalu dikenakan PPh 22 sebesar Rp67.200 dan bea meterai Rp10.000 sehingga hasil bersih menjadi Rp26.802.800.
Sementara itu, untuk 100 gram, nilai buyback tercatat Rp268.800.000 dengan potongan PPh 22 Rp672.000 dan meterai Rp10.000, sehingga nasabah menerima Rp268.118.000. Penyesuaian ini menegaskan bahwa pergerakan harga emas global langsung memengaruhi nilai transaksi di dalam negeri.
