Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Kamis, 12 Februari 2026 & Besaran Pajaknya

Antam Pertahankan Harga Buyback Emas di Rp2.741.000 per Gram pada 12 Februari 2026

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tetap bertahan pada level Rp2.741.000 per gram dalam perdagangan Kamis, 12 Februari 2026. Di Jakarta, angka tersebut tidak berubah dibandingkan posisi sebelumnya sehingga menunjukkan pergerakan yang stagnan.

Mengacu pada informasi resmi Logam Mulia, emas batangan Antam yang beredar telah mengantongi sertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikasi ini membuat produk emas Antam diakui secara global dan memudahkan transaksi jual kembali karena nilainya mengikuti harga emas dunia. Antam juga menetapkan harga buyback yang sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi.

Buyback sendiri merupakan transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia maupun batangan, kepada pihak penerbit. Umumnya, harga buyback berada di bawah harga jual. Namun, investor tetap berpeluang meraih keuntungan apabila selisih harga jual dan beli melebar.

Antam Kenakan PPh 22 atas Transaksi di Atas Rp10 Juta dan Potong Langsung Nilainya

Dalam setiap transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, Antam menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Perusahaan mengenakan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pelanggan tanpa NPWP. Antam memotong pajak tersebut langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Selain itu, pemerintah melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Karena itu, pelanggan wajib memastikan kesesuaian data identitas, terutama NIK, saat melakukan transaksi.

Simulasi di Galeri Resmi Antam Logam Mulia menunjukkan bahwa penjualan kembali 0,5 gram menghasilkan Rp1.370.500 tanpa potongan pajak. Untuk 1 gram, nilai buyback mencapai Rp2.741.000, sedangkan 5 gram senilai Rp13.705.000.

Pada transaksi 10 gram, Antam memotong PPh 22 sebesar Rp68.525 dan bea meterai Rp10.000 sehingga hasil bersih menjadi Rp27.331.475. Sementara itu, penjualan 100 gram menghasilkan Rp273.404.750 setelah potongan pajak dan meterai. Adapun untuk 1.000 gram, nilai bersih yang diterima mencapai Rp2.734.137.500 setelah pemotongan pajak Rp6.852.500 dan meterai Rp10.000.

Dengan skema tersebut, Antam memberikan gambaran transparan mengenai perhitungan buyback sehingga investor dapat memperkirakan nilai bersih yang akan diterima sebelum melakukan transaksi.

Previous Post Next Post