Emas Antam Pecah Rekor Lagi: 7 Oktober 2025 Catat Kenaikan Rp 34.000

emasnaik.com – Perdagangan Selasa, 7 Oktober 2025, mencatat lonjakan tajam pada harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam). Logam mulia ini naik Rp 34.000, menembus Rp 2.284.000 per gram. Angka ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah penjualan reguler emas Antam.

Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback, yaitu harga pembelian kembali emas oleh Antam dari masyarakat. Harga buyback hari itu ikut naik Rp 34.000 menjadi Rp 2.132.000 per gram, menunjukkan permintaan emas masih tinggi di pasar domestik.

Rincian Harga Pecahan dan Kenaikan Harian

Berikut rincian harga pecahan emas Antam pada 7 Oktober 2025:

  • 0,5 gram: Rp 1.192.000

  • 1 gram: Rp 2.284.000 (naik Rp 34.000)

  • 2 gram: Rp 4.508.000 (naik Rp 68.000)

  • 3 gram: Rp 6.737.000 (naik Rp 102.000)

  • 5 gram: Rp 11.195.000 (naik Rp 170.000)

  • 10 gram: Rp 22.335.000 (naik Rp 340.000)

Sebelumnya, pada Senin, 6 Oktober 2025, harga emas Antam sudah menembus Rp 2.250.000 per gram. Tren ini memperlihatkan momentum kenaikan beruntun selama dua hari berturut-turut, yang mencerminkan kuatnya dorongan dari pasar global dan domestik.

Faktor Pemicu Lonjakan Harga Emas

Lonjakan harga emas domestik tak lepas dari pengaruh pasar global yang sedang reli. Harga emas dunia sempat menembus rekor baru di atas USD 3.900 per troy ons. Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya spekulasi bahwa The Federal Reserve akan memangkas suku bunga acuannya dalam waktu dekat.

Kondisi geopolitik internasional yang masih bergejolak turut memperkuat permintaan terhadap emas. Investor di seluruh dunia memilih logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Faktor pelemahan dolar AS juga memberikan dorongan tambahan bagi harga emas di pasar internasional.

Selain itu, meningkatnya permintaan dari bank sentral berbagai negara menambah tekanan terhadap pasokan emas. Fenomena ini menjadi alasan kuat mengapa harga emas domestik terus menanjak selama beberapa minggu terakhir.

Kebijakan Pajak Buyback dan Mekanisme Pasar

Dalam transaksi buyback emas Antam, pemerintah menerapkan pemotongan PPh Pasal 22 sesuai aturan yang berlaku. Untuk pemegang NPWP, tarif pajaknya sebesar 1,5%, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 3%. Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari nilai transaksi jual kembali emas ke Antam.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kestabilan pasar dan meningkatkan transparansi dalam perdagangan logam mulia. Meskipun potongan pajak berlaku, aktivitas jual beli emas tetap menunjukkan tren positif karena permintaan masyarakat masih tinggi.

Tren Kenaikan dan Proyeksi ke Depan

Kenaikan Rp 34.000 pada 7 Oktober menegaskan tren apresiasi harga emas Antam yang masih kuat. Peningkatan harga yang terjadi hampir setiap pekan menandakan tingginya minat masyarakat terhadap aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Namun, potensi koreksi tetap ada apabila suku bunga global kembali naik atau nilai tukar rupiah menguat tajam. Para pelaku pasar disarankan tetap memantau kebijakan moneter global, terutama keputusan suku bunga The Fed, yang menjadi salah satu faktor utama penggerak harga emas dunia.

Jika tren kenaikan ini berlanjut, bukan tidak mungkin harga emas Antam menembus level psikologis Rp 2,3 juta per gram dalam waktu dekat. Lonjakan harga emas kali ini memperlihatkan bahwa logam mulia masih menjadi instrumen investasi paling diminati, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Previous Post Next Post