Danantara Soroti Modal Minimum Asuransi Indonesia yang Masih Rendah
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
emasharini.id – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyoroti rendahnya modal minimum perusahaan asuransi di Indonesia. Saat ini, modal minimum yang diwajibkan hanya sekitar US$ 9 juta atau setara Rp 150 miliar (kurs Rp 16.689). Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Malaysia menetapkan modal minimum antara US$ 10,5 juta hingga US$ 21 juta, Myanmar US$ 2,9 juta hingga US$ 19 juta, Filipina US$ 22 juta, Taiwan US$ 62 juta, Thailand US$ 8,1 juta hingga US$ 13,5 juta, dan Vietnam US$ 12,4 juta.
Dampak Terhadap Industri Asuransi Nasional
Reza Yamora Siregar, Managing Director dan Chief Economist Danantara, menjelaskan bahwa rendahnya modal minimum ini menyebabkan perusahaan asuransi di Indonesia memiliki keterbatasan dalam menahan dan mengelola risiko besar. Akibatnya, sebagian besar risiko harus dialihkan ke perusahaan asuransi luar negeri. Hal ini berpotensi mengurangi daya saing industri asuransi nasional di pasar global.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Kapasitas Industri Asuransi
Untuk meningkatkan kapasitas industri asuransi nasional, Danantara merekomendasikan agar modal minimum perusahaan asuransi dinaikkan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya tahan perusahaan asuransi dalam menghadapi risiko besar dan meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional. Selain itu, peningkatan modal ini juga akan mendukung ekspansi industri asuransi Indonesia ke pasar global.
Langkah Strategis BPI Danantara dalam Meningkatkan Daya Saing
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri asuransi nasional, BPI Danantara berencana untuk melakukan konsolidasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor asuransi. Saat ini, terdapat 15 BUMN asuransi, dan Danantara berencana untuk memangkasnya menjadi hanya tiga perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri asuransi nasional dan meningkatkan efisiensi operasional.
