
Buyback Emas Antam Naik Tajam, Investor Wajib Hitung Pajak dan Strategi Transaksi
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Buyback Emas Antam Naik Tajam, Investor Wajib Hitung Pajak dan Strategi Transaksi
emasnaik.com – Sabtu, 23 Agustus 2025, harga buyback emas Antam melonjak signifikan sebesar Rp 17.000 per gram hingga mencapai Rp 1.779.000. Lonjakan ini memperlihatkan reaksi cepat pasar terhadap tren global yang semakin menguat. Karena itu, emas kembali menegaskan posisinya sebagai aset lindung nilai yang solid di tengah gejolak ekonomi. Kenaikan besar ini memberi angin segar bagi investor yang ingin menjual emas dalam jangka pendek maupun menengah.
Selain itu, Antam membeli kembali semua pecahan emas dari berbagai tahun produksi dengan harga sama. Mekanisme ini menciptakan kepastian sekaligus transparansi bagi pemilik emas. Investor pun bisa lebih mudah menghitung margin penjualan tanpa perlu khawatir perbedaan harga berdasarkan tahun cetakan. Dengan cara ini, mereka dapat membuat perencanaan investasi yang lebih terukur.
Pajak Buyback: Faktor Penting dalam Perhitungan Cuan
Namun, sebelum menjual emas, investor wajib memahami aturan pajak. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback di atas Rp 10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sebaliknya, jika tidak memiliki NPWP, potongan meningkat menjadi 3 persen. Potongan ini otomatis terhitung dalam nilai transaksi, sehingga investor tidak bisa menghindarinya.
Kini pemerintah juga sudah mempermudah mekanisme administrasi dengan memperbolehkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Karena itu, investor harus memastikan data identitas benar agar potongan pajak tidak lebih tinggi dari seharusnya. Dengan langkah sederhana ini, margin keuntungan bisa lebih optimal.
Simulasi Buyback: Dampak Pajak dan Meterai pada Hasil Bersih
Simulasi berikut menunjukkan hasil bersih buyback setelah pajak dan meterai:
Berat (gram) | Buyback (Rp) | Pajak (NPWP) | Meterai | Nilai Bersih (NPWP) |
---|---|---|---|---|
0,5 | 889.500 | 0 | 0 | 889.500 |
1 | 1.779.000 | 0 | 0 | 1.779.000 |
2 | 3.558.000 | 0 | 0 | 3.558.000 |
5 | 8.895.000 | 0 | 10.000 | 8.885.000 |
10 | 17.790.000 | 267.000 | 10.000 | 17.513.000 |
50 | 88.950.000 | 1.334.000 | 10.000 | 87.606.000 |
100 | 177.900.000 | 2.669.000 | 10.000 | 175.221.000 |
500 | 889.500.000 | 13.343.000 | 10.000 | 876.147.000 |
1.000 | 1.779.000.000 | 26.685.000 | 10.000 | 1.752.305.000 |
Dari tabel ini terlihat jelas bahwa semakin besar pecahan emas, semakin besar pula potongan pajak yang harus ditanggung. Bahkan tambahan meterai Rp 10.000 semakin menekan hasil bersih pada transaksi besar. Oleh karena itu, investor tidak boleh hanya fokus pada harga buyback, tetapi juga wajib menghitung nilai bersih setelah pajak.
Strategi Jitu untuk Investor Emas
Kenaikan harga buyback ini memberi peluang emas bagi investor jangka panjang maupun jangka pendek. Investor jangka panjang dapat menjual sebagian kepemilikan mereka untuk mengamankan profit, sembari tetap menyimpan sebagian emas sebagai aset cadangan. Sebaliknya, investor jangka pendek harus benar-benar teliti menghitung pajak agar keuntungan tidak tergerus.
Selain itu, bagi pemilik emas dalam jumlah besar, pemantauan spread antara harga jual dan buyback menjadi kunci. Dengan memperhatikan selisih ini, investor bisa menjaga arus kas tetap sehat saat melakukan keluar masuk pasar. Singkatnya, memahami dinamika harga buyback, pajak, serta strategi transaksi bukan hanya penting, tetapi juga menentukan tingkat keuntunga