
Bank Sentral Dunia Tambah 166 Ton Emas di Kuartal II 2025, Apa Motifnya?
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Bank Sentral Dunia Tambah 166 Ton Emas di Kuartal II 2025, Apa Motifnya?
emasnaik.com – Pada kuartal II 2025, bank sentral global menambah cadangan emas hingga 166 ton, naik 41% dibanding rata-rata pembelian triwulanan normal. Data World Gold Council menunjukkan langkah agresif ini sebagai strategi baru dalam memperkuat cadangan devisa.
Kini, total cadangan emas bank sentral dunia sudah menembus 36.000 ton, menegaskan posisi logam mulia sebagai aset superior. Negara seperti Polandia, China, India, Turki, dan Rusia mendominasi pembelian, dengan Polandia muncul sebagai pembeli terbesar pada periode tersebut.
Alasan Bank Sentral Gencar Membeli Emas
Tren ini mencerminkan gelombang de-dolarisasi yang makin masif. Negara-negara BRICS dan emerging markets berusaha mengurangi ketergantungan pada dolar serta memperluas diversifikasi cadangan.
Selain itu, emas berfungsi sebagai “asuransi ekonomi”. Jeff Quartermaine dari Perseus Mining menegaskan bahwa emas mampu melindungi negara dari potensi krisis sistem keuangan global. Survei terbaru bahkan menunjukkan 95% bank sentral berniat menambah cadangan emas dalam 12 bulan mendatang.
Dampak pada Harga dan Pasar Global
Aksi beli besar-besaran dari bank sentral memberi fondasi kokoh bagi harga emas dunia. UBS memperkirakan harga emas berpotensi menguat ke USD 3.600–3.700 per ounce hingga pertengahan 2026. Sementara itu, Goldman Sachs melihat peluang harga mencapai USD 4.000 per ounce, mencerminkan keyakinan pasar terhadap emas sebagai aset aman di tengah inflasi dan ketidakpastian global.
Implikasi Bagi Investor dan Negara
Bagi investor, tren pembelian emas oleh bank sentral menjadi sinyal bahwa emas tetap relevan sebagai instrumen hedging utama. Permintaan institusional juga memperketat pasokan emas ritel, sehingga membuka jalan bagi kenaikan harga lebih lanjut.
Bagi negara, cadangan emas yang kuat memperkuat stabilitas moneter sekaligus memberi perlindungan dari risiko finansial, termasuk sanksi dan pembekuan aset.