Adrian Gunadi: Dari CEO Investree hingga Buronan Kasus Investasi Rp 2,75 Triliun

emasnaik.com – Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), kini menjadi sorotan publik setelah ditangkap di Doha, Qatar, pada 25 September 2025. Penangkapannya menandai berakhirnya pelarian yang berlangsung hampir setahun sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Latar Belakang Investree dan Masalah Keuangan

Investree, yang didirikan pada Oktober 2015 oleh Adrian bersama Amiruddin dan KC Lim, merupakan platform peer-to-peer (P2P) lending yang beroperasi di Indonesia. Namun, sejak 2023, perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan yang signifikan. Pada Januari 2024, rasio kredit macet Investree mencapai 12,58%, dengan total pinjaman outstanding sebesar Rp 444,69 miliar. Kondisi ini menyebabkan OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal

Setelah pencabutan izin, OJK menemukan bahwa Adrian Gunadi diduga menggunakan dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), untuk menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Dana yang terkumpul melalui kedua perusahaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk operasional Investree.

Proses Penangkapan dan Pemulangan

Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh OJK pada 13 Desember 2024. Ia diketahui telah berada di Doha sejak 2023 dan memiliki izin tinggal permanen di Qatar. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur Interpol Police-to-Police (P2P) cooperation, mengingat mekanisme ekstradisi formal dapat memakan waktu hingga delapan tahun.

Kerugian yang Ditimbulkan

Menurut Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Adrian Gunadi diperkirakan mencapai Rp 2,75 triliun. Kerugian ini berasal dari penghimpunan dana ilegal yang dilakukan melalui RPU dan PRI.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, Adrian Gunadi telah dibawa kembali ke Indonesia dan ditahan oleh pihak berwajib. OJK bersama Kepolisian Negara RI dan kementerian terkait sedang melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri fintech di Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan dan regulasi terhadap platform P2P lending. OJK diharapkan dapat memperkuat pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Previous Post Next Post