Harga Emas Antam Logam Mulia 2 Mei 2026 Turun Jadi Rp2,79 Juta/Gram

Harga Emas Antam Logam Mulia Turun pada Perdagangan 2 Mei 2026

Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Rabu (10/12/2025)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Harga emas batangan Antam Logam Mulia kembali bergerak pada perdagangan Sabtu, 2 Mei 2026. Berdasarkan pembaruan dari Jakarta, harga emas Antam tercatat turun Rp3.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya sehingga harga emas ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.796.000.

Pergerakan tersebut ikut menjadi perhatian pelaku pasar dan investor logam mulia yang terus memantau arah harga emas pada awal Mei 2026. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini dijual Rp1.448.000, sementara ukuran 2 gram dipasarkan di level Rp5.590.000.

Harga pada ukuran menengah juga bergerak menyesuaikan. Emas Antam ukuran 5 gram kini dijual Rp13.755.000. Selanjutnya, emas ukuran 10 gram dipasarkan Rp27.455.000, sedangkan ukuran 25 gram mencapai Rp68.512.000.

Harga Emas Ukuran Besar Tetap Bergerak di Atas Rp100 Juta

Di kategori ukuran besar, harga emas Antam tetap menunjukkan nilai tinggi. Emas ukuran 50 gram kini dipasarkan seharga Rp136.945.000. Sementara itu, emas ukuran 100 gram dijual Rp273.812.000.

Harga kemudian terus meningkat pada pecahan yang lebih besar. Emas Antam ukuran 250 gram dibanderol Rp684.265.000, sedangkan ukuran 500 gram mencapai Rp1.368.320.000.

Untuk ukuran terbesar, emas Antam 1.000 gram atau 1 kilogram kini dipasarkan di level Rp2.736.600.000. Nilai tersebut tetap menempatkan emas batangan besar sebagai instrumen investasi bernilai tinggi di pasar domestik.

Nilai Buyback Emas Antam Ikut Menyesuaikan

Selain harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penyesuaian pada perdagangan hari ini. Harga buyback tercatat turun Rp3.000 dan kini berada di level Rp2.586.000 per gram.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Sementara itu, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

 

Previous Post Next Post