Harga Emas Antam Hari Ini 6 April Turun Rp26.000, Dibanderol Rp2,83 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp26.000 Menjadi Rp2,83 Juta per Gram pada 6 April 2026

Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Rabu (10/12/2025)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) melemah pada perdagangan Senin, 6 April 2026. Di Jakarta, harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp26.000 menjadi Rp2.831.000 per gram.

Penurunan ini mengikuti pergerakan pasar emas global yang turut memengaruhi harga domestik. Selain itu, pelemahan juga terjadi pada berbagai ukuran emas lainnya sehingga menunjukkan tren koreksi yang merata.

Antam menyesuaikan harga emas berbagai ukuran mengikuti tren penurunan

Antam menyesuaikan harga emas untuk seluruh pecahan dengan penurunan yang relatif seragam. Untuk ukuran 0,5 gram, harga turun Rp13.000 menjadi Rp1.465.500.

Sementara itu, emas ukuran 2 gram dibanderol Rp5.602.000. Selanjutnya, ukuran 5 gram dijual Rp13.930.000, dan ukuran 10 gram mencapai Rp27.805.000.

Adapun emas ukuran 25 gram dipatok Rp69.387.000. Penyesuaian ini mencerminkan respons pasar terhadap dinamika harga emas dunia yang bergerak melemah.

Antam menurunkan harga emas ukuran besar hingga di atas Rp100 juta

Antam juga menurunkan harga emas untuk ukuran besar yang bernilai tinggi. Untuk ukuran 50 gram, harga turun menjadi Rp138.695.000.

Kemudian, emas ukuran 100 gram dibanderol Rp277.312.000. Selanjutnya, ukuran 250 gram dijual Rp693.015.000 dan ukuran 500 gram mencapai Rp1.385.820.000.

Harga emas terbesar, yaitu 1.000 gram, tercatat Rp2.771.600.000. Penurunan pada kategori ini menunjukkan bahwa tekanan harga terjadi di seluruh segmen investasi emas.

Antam mempertahankan harga buyback di tengah penurunan harga jual

Di tengah penurunan harga jual, Antam mempertahankan harga buyback di level Rp2.570.000 per gram. Stabilnya harga buyback memberikan acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya.

Namun demikian, selisih antara harga jual dan buyback tetap menjadi faktor penting dalam menentukan potensi keuntungan. Oleh karena itu, investor perlu mencermati pergerakan harga secara menyeluruh.

Pemerintah mengenakan pajak transaksi emas sesuai ketentuan yang berlaku

Pemerintah menerapkan pajak pada transaksi emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.

Dengan demikian, kebijakan pajak ini menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam setiap aktivitas investasi emas.

Previous Post Next Post