Harga Emas Antam Hari Ini (2/4), Dibanderol Rp2,92 Juta per Gram
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam Naik ke Rp2,92 Juta per Gram pada 2 April 2026

Harga emas Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis, 2 April 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas batangan naik Rp20.000 dibandingkan hari sebelumnya dan kini berada di level Rp2.922.000 per gram.
Kenaikan ini menunjukkan tren positif yang berlanjut setelah pergerakan harga emas dalam beberapa hari terakhir cenderung fluktuatif. Dengan demikian, pasar kembali merespons sentimen yang mendorong logam mulia bergerak naik.
Logam Mulia menetapkan harga berbagai ukuran emas Antam
Logam Mulia menetapkan harga emas Antam untuk berbagai ukuran dengan kenaikan yang merata. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga kini mencapai Rp1.511.000 atau naik Rp10.000 dari posisi sebelumnya.
Sementara itu, emas Antam ukuran 1 gram dijual Rp2.922.000 setelah mengalami kenaikan Rp20.000. Harga untuk ukuran 3 gram tercatat Rp8.651.000, sedangkan ukuran 5 gram dibanderol Rp14.385.000.
Kenaikan ini juga berlaku untuk ukuran yang lebih besar. Emas Antam 10 gram dijual Rp28.715.000, kemudian 25 gram mencapai Rp71.662.000, dan 50 gram dipatok Rp143.245.000.
Harga emas ukuran besar ikut terdorong naik signifikan
Harga emas Antam untuk ukuran besar turut mengalami penyesuaian. Untuk ukuran 100 gram, Logam Mulia menetapkan harga sebesar Rp286.412.000.
Selanjutnya, emas ukuran 250 gram dijual Rp715.765.000, sementara ukuran 500 gram mencapai Rp1.431.320.000. Adapun ukuran terbesar 1.000 gram kini dibanderol Rp2.862.600.000.
Kenaikan harga pada seluruh ukuran ini memperlihatkan konsistensi tren penguatan emas secara keseluruhan. Oleh karena itu, investor terus memantau pergerakan harga untuk menentukan strategi pembelian.
Pemerintah menerapkan pajak PPh 22 pada transaksi emas batangan
Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan Pasal 22 terhadap transaksi emas batangan sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Aturan ini mengatur baik pembelian maupun penjualan kembali emas Antam.
Dalam transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Pemilik NPWP dikenai tarif 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenai 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi dan kepatuhan dalam transaksi emas di Indonesia. Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaku pasar diharapkan dapat bertransaksi secara tertib dan sesuai regulasi.
