Harga Buyback Emas Antam Turun Rp206.000 dari Level ATH hingga Hari Ini Jumat (13/3)

Harga Buyback Emas Antam Turun Rp206.000 Seiring Ketidakpastian Geopolitik

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatat harga buyback emas Antam terkoreksi Rp206.000 dari rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) menjadi Rp2.783.000 per gram pada Jumat, 13 Maret 2026. Koreksi ini terjadi seiring fluktuasi pasar global dan ketegangan geopolitik yang memengaruhi harga logam mulia.

Buyback Emas Antam Turun Sejak Level Tertinggi Januari 2026

Harga buyback emas Antam terakhir menyentuh ATH di Rp2.989.000 per gram pada 29 Januari 2026. Sejak Februari 2026, harga bergerak sideways sebelum akhirnya mengalami koreksi hari ini. Buyback emas, yang menjadi acuan pembelian kembali oleh ANTM, memungkinkan investor menjual kembali emas fisik atau perhiasan dengan harga lebih rendah dari harga jual saat ini, namun tetap menawarkan peluang keuntungan jika terdapat selisih signifikan.

Fluktuasi Harga Emas Global Mempengaruhi Buyback

Pergerakan harga buyback Antam sejalan dengan dinamika mahar emas mulia di pasar global. Data Bloomberg menunjukkan harga emas pasar spot melemah 0,68 persen menjadi US$5.140,10 per troy ounce pada Kamis, 12 Maret 2026. Kondisi ini dipengaruhi inflasi inti AS yang moderat pada awal Februari 2026 dan eskalasi konflik di Timur Tengah yang mengganggu aktivitas produksi minyak, sehingga memicu volatilitas harga emas.

Investor Manfaatkan Emas Sebagai Aset Safe Haven

Meningkatnya suku bunga acuan global menekan harga emas, tetapi logam mulia tetap digunakan investor sebagai likuiditas untuk menopang portofolio lain. Sejak pecahnya konflik pada 28 Februari 2026, kepemilikan ETF emas sempat menurun, namun terjadi arus masuk dana pada Selasa pekan ini setelah penurunan tajam dalam lebih dari dua tahun. Reli harga emas sepanjang 2026 masih mencatat kenaikan sekitar 25 persen, menegaskan perannya sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian geopolitik.

Buyback Emas Tetap Dikenakan PPh 22

Transaksi buyback emas Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pemotongan dilakukan langsung dari total nilai buyback sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, sehingga investor harus mempertimbangkan pajak saat merencanakan penjualan kembali emas.

Previous Post Next Post