Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Rabu, 21 Januari 2026 & Nilai Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Naik Rp34.000 dan Tembus Rp2,612 Juta per Gram pada 21 Januari 2026

Antam menaikkan harga buyback emas seiring penguatan pasar logam mulia global
Jakarta — PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menaikkan harga buyback emas batangan pada perdagangan Rabu, 21 Januari 2026. Kenaikan sebesar Rp34.000 mendorong harga buyback emas Antam berada di level Rp2.612.000 per gram. Penyesuaian ini mencerminkan pergerakan positif harga emas dunia yang terus menguat di tengah meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai.
Antam menetapkan harga buyback yang sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi emas batangan. Emas yang dapat dijual kembali merupakan produk logam mulia Antam bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diakui secara global. Dengan sertifikasi tersebut, harga jual kembali emas Antam mengikuti dinamika harga emas internasional.
Antam mempertahankan skema buyback seragam untuk seluruh ukuran emas
Antam menerapkan skema buyback seragam di seluruh ukuran emas batangan. Untuk emas 0,5 gram, Antam mematok harga buyback Rp1.306.000. Emas 1 gram memiliki nilai buyback Rp2.612.000, sementara ukuran 2 gram dibanderol Rp5.224.000. Pada ukuran 5 gram, harga buyback tercatat Rp13.060.000.
Untuk emas berukuran lebih besar, Antam menetapkan harga buyback emas 10 gram sebesar Rp26.120.000. Emas 50 gram memiliki nilai buyback Rp130.600.000, sedangkan emas 100 gram mencapai Rp261.200.000. Pada kategori terbesar, emas 500 gram dibeli kembali Rp1.306.000.000 dan emas 1.000 gram mencapai Rp2.612.000.000.
Kenaikan harga buyback ini memberikan peluang bagi pemilik emas untuk merealisasikan keuntungan, terutama bagi investor yang membeli emas pada harga lebih rendah di periode sebelumnya.
Regulasi pajak memengaruhi hasil bersih transaksi buyback emas
Pemerintah memberlakukan ketentuan pajak atas transaksi buyback emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Selain itu, Antam mewajibkan kelengkapan dokumen identitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam ketentuan ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, konsumen harus memastikan data identitas tercatat dengan benar sebelum melakukan transaksi.
Kombinasi kenaikan harga buyback dan kepastian regulasi pajak membuat transaksi emas Antam tetap menarik, baik bagi investor jangka pendek maupun jangka panjang.
