Bea Keluar Emas Disahkan, Tarif Tembus 15%
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Emas Hingga 15% Mulai 23 Desember 2025

Menkeu Purbaya Resmikan Aturan Bea Keluar Emas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan bea keluar untuk ekspor emas dengan tarif progresif hingga 15%. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 dan mulai berlaku 23 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mendukung hilirisasi emas dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri.
Pemerintah Terapkan Skema Dua Lapis Berdasarkan Harga Global
Pemerintah membagi tarif bea keluar menjadi dua lapisan berdasarkan harga referensi emas per troy ounce. Lapisan pertama berlaku untuk harga US$2.800—US$3.200, sedangkan lapisan kedua diterapkan jika harga menyentuh US$3.200 atau lebih. Skema ini menyesuaikan beban pajak dengan fluktuasi harga emas global sehingga meminimalkan risiko bagi pelaku usaha.
Pemerintah Bedakan Tarif Berdasarkan Tingkat Pengolahan Emas
Produk dore, seperti bongkah, ingot, dan batang tuangan, dikenakan tarif 12,5% pada lapisan pertama dan 15% pada lapisan kedua. Sementara produk hilir seperti minted bars dan cast bars mendapat tarif lebih rendah, yakni 7,5% pada lapisan pertama dan 10% pada lapisan kedua. Perbedaan tarif ini mendorong pengolahan emas lebih lanjut di dalam negeri sebelum diekspor.
Pemerintah Gunakan Harga Patokan Ekspor untuk Perhitungan
Menteri Perdagangan menetapkan harga referensi, sementara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menentukan Harga Patokan Ekspor (HPE). Besaran bea keluar dihitung menggunakan skema ad valorem: Tarif Bea Keluar × Jumlah Barang × Harga Ekspor × Nilai Tukar. Sistem ini menjamin transparansi dan kepastian bagi eksportir emas.
Pelaku Usaha Diminta Segera Menyesuaikan Strategi
Pemerintah memberi waktu transisi singkat, hanya 14 hari sejak pengundangan pada 9 Desember 2025. Pelaku usaha emas harus menyesuaikan strategi ekspor agar tarif baru berjalan lancar. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan nilai tambah produk emas dalam negeri sekaligus menjaga pasokan dan harga untuk kebutuhan domestik.
